Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasasi 2 Terdakwa Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya Ditolak MA

Kompas.com - 26/09/2022, 14:13 WIB
Aji YK Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com- Permohonan kasasi dua terdakwa kasus korupsi pembangunan masjid Sriwijaya yakni Eddy Hermanto dan Syarifudin ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Putusan kasasi ini membuat Eddy Hermanto mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya  dan Syarifudin sebagai Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya harus menjalani hukuman berbeda.

Eddy dan Syafarudin sebelumnya telah menang dalam banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Palembang.

Baca juga: Kasasi Jaksa Kasus Dermaga Tanpa Izin Dikabulkan, Wakil Wali Kota Bima Divonis 6 Bulan Penjara

Eddy divonis hakim dengan hukuman selama 12 tahun penjara, turun menjadi 8 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan dan dibebankan uang pengganti Rp 218 juta.

Syafarudin juga mendapatkan potongan masa tahanan usai menang banding yang mana sebelumnya divonis 12 tahun enam bulan penjara, dikurangi menjadi 8 tahun 6 bulan dengan denda Rp 500 juta dan subsider 4 bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp 1,1 miliar.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang Sahlan Effendi membenarkan permohonan kasasi kedua terdakwa telah ditolak oleh Mahkamah Agung yang diterima pada Senin (19/9/2022) kemarin.

Menurut Sahlan, putusan dari MA menguatkan dari hasil memori banding sebelumnya.

 Baca juga: Giliran Anak Alex Noerdin Dapat Potongan Hukuman Jadi 4 Tahun Setelah Banding

“Benar, berkas Kasasinya sudah kami terima untuk dua terdakwa kasus korupsi masjid Sriwijaya. Hasilnya menolak permohonan kasasi keduanya,” kata Sahlan lewat pesan singkat, Senin (26/9/2022).

Tertulis petikan dalam laman situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang, majelis hakim Mahkamah Agung yang diketuai  Eddy Army menolak permohonan kasasi yang diajukan  Eddy Hermanto dan Syarifudin.

"Mengadili, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi II Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palembang dan pemohon kasasi I terdakwa I Ir. H. Eddy Hermanto SH MM dan terdakwa II Ir H Syarifudin M.F. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi masing-masing sebesar Rp.2.500.00 (dua ribu lima ratus rupiah),” tulis petikan tersebut.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumatera Selatan, Moch Radyan juga membenarkan bahwa permohonan kasasi kedua terdakwa telah ditolak.

“Putusan kasasi Mahkamah Agung memperkuat putusan banding majelis hakim Pengadilan Tinggi Palembang. Artinya ini putusan akhir dan telah inkracht,” ujarnya.

Baca juga: Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ajukan Kasasi Bebas

Diberitakan sebelumnya, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin yang menjadi terdakwa dalam kasus pembangunan masjid Sriwijaya memenangkan gugatan banding.

Alex yang divonis 12 tahun, dikurangi menjadi 9 tahun.

Setelah menang banding, Alex juga mengajukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung (MA) untuk mengajukan permohonan bebas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com