PALEMBANG, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi (PT) Palembang mengabulkan permohonan banding yang diajukan mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin.
Sehingga, Dodi yang sebelumnya divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Palembang atas dugaan korupsi pengerjaan proyek di Dinas PUPR Muba, kini dikurangi menjadi 4 tahun penjara.
Pengurangan masa tahanan ini juga terjadi kepada mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin. Ia yang sebelumnya divonis 12 tahun penjara, dikurangi menjadi 9 tahun penjara usai permohonan bandingnya dikabulkan Pengadilan Tinggi Palembang, Rabu (7/9/2022).
Baca juga: Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ajukan Kasasi Bebas
Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sahlan Effendi mengatakan, hasil putusan banding itu dikeluarkan Pengadilan Tinggi Palembang pada Senin (12/9/2022). Saat ini mereka masih menunggu salinan dari putusan tersebut.
“Benar bandingnya diterima dan hukuman atas nama terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin dikurangi menjadi 4 tahun,” kata Sahlan, Rabu (14/9/2022).
Tak hanya Dodi, mantan bawahannya juga ikut mendapatkan potongan kurungan penjara.
Yakni Kabid PUPR Muba, Eddy Umari yang sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan dipotong 4 tahun penjara.
"Hasil putusan ini akan kami pelajari lagi,” ujar Sahlan.
Baca juga: Banding Diterima, Hukuman Alex Noerdin Dikurangi Jadi 9 Tahun Penjara
Terpisah, JPU KPK Taufik Ibnugroho mengaku belum dapat informasi resmi terkait permohonan banding yang mengurangi masa tahanan Dodi Reza Alex Noerdin tersebut.
"Kami belum mendapatkan informasi resmi atas petikan putusan banding terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin serta Eddy Umari sehingga kami belum dapat menanggapinya," ujarnya singkat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.