Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ajukan Kasasi Bebas

Kompas.com - 12/09/2022, 13:03 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

 

PALEMBANG, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin kembali mengajukan upaya kasasi ke tingkat Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya Alex mengajukan banding atas vonis penjara 12 tahun yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri.

Setelah banding diterima, hukuman politisi partai Golkar tersebut itu pun dikurangi menjadi 9 tahun penjara berdasarkan keputusan dari Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.

Baca juga: Banding Diterima, Hukuman Alex Noerdin Dikurangi Jadi 9 Tahun Penjara

Kuasa Hukum Alex Noerdin, Nurmala mengatakan, dengan dikabulkannya banding oleh pengadilan tinggi, ia meyakini mantan Gubernur Sumsel dua periode itu tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi PT PDPDE serta pembangunan Masjid Sriwijaya.

"Kami ajukan kasasi karena minta klien kami dibebaskan, tidak cukup hanya tiga tahun penjara karena tidak ada bukti yang menyatakan klien kami ini bersalah,” kata Nurmala, Senin (12/9/2022).

Nurmala menjelaskan, selama persidangan berlangsung, JPU tak dapat membuktikan adanya aliran dana yang masuk dan diterima Alex Noerdin.

“Padahal fakta persidangan klien kami hanya kesalahan administrasi sebagai kepala daerah. Kami selanjutnya akan ajukan kasasi,” ujarnya.

Baca juga: KPK Ajukan Banding Vonis 6 Tahun Penjara Dodi Reza Alex Noerdin

Redho Junaidi, kuasa hukum Alex Noerdin menjelaskan, kliennya tak bisa dijerat pidana karena tidak ada unsur korupsi yang dilakukannya dalam dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya maupun pembelian gas oleh PTPDPDE.

“Alex hanya dinilai telah melakukan kesalahan administrasi sebagai kepala daerah. Kasus ini bukanlah perbuatan tindak pidana korupsi terlebih lagi tidak ada satu alat bukti pun yang membuktikan adanya aliran dana ke klien kami, Alex Noerdin," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Palembang mengabulkan permohonan banding yang dilayangkan mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin.

Hasilnya, Alex Noerdin yang semula dijatuhi 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Palembang, kini dikurangi menjadi 9 tahun penjara.

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sahlan Effendi mengatakan, mereka menerima salinan putusan banding Alex Noerdin pada Rabu (7/9/2022). 

"Isi banding tersebut menyatakan memperbaiki vonis daru Pengadilan Negeri Palembang yang semula 12 tahun menjadi 9 tahun penjara" kata Sahlan, melalui sambungan telepon, Kamis (8/9/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Harga Daging Sapi di Pasar Kebumen Naik Jelang Idul Fitri

Harga Daging Sapi di Pasar Kebumen Naik Jelang Idul Fitri

Regional
Penerimaan Bintara Polisi di Papua, Ada Kuota Khusus untuk Anak Kepala Suku

Penerimaan Bintara Polisi di Papua, Ada Kuota Khusus untuk Anak Kepala Suku

Regional
Terungkap Asal Puluhan Senjata Api di Bandung, Dititipi Suami yang Ditahan di Lapas Cipinang

Terungkap Asal Puluhan Senjata Api di Bandung, Dititipi Suami yang Ditahan di Lapas Cipinang

Regional
Pesta Sabu dengan Temannya, Caleg Gagal Asal Pati Diringkus Polisi

Pesta Sabu dengan Temannya, Caleg Gagal Asal Pati Diringkus Polisi

Regional
Banjir Demak Berangsur Surut, Ribuan Orang Tinggalkan Pos Pengungsian

Banjir Demak Berangsur Surut, Ribuan Orang Tinggalkan Pos Pengungsian

Regional
Kualitas Rendah, Beras Lokal di Kebumen Kurang Diminati meski Harganya Turun

Kualitas Rendah, Beras Lokal di Kebumen Kurang Diminati meski Harganya Turun

Regional
Diduga Hendak Perang Sarung, Puluhan Pelajar di Demak Diamankan Polisi

Diduga Hendak Perang Sarung, Puluhan Pelajar di Demak Diamankan Polisi

Regional
SPBU di Jalan Utama Kabupaten Semarang Diperiksa untuk Mencegah Kecurangan

SPBU di Jalan Utama Kabupaten Semarang Diperiksa untuk Mencegah Kecurangan

Regional
Peringati Jumat Agung, Remaja di Magelang Rasakan Penyaliban Yesus

Peringati Jumat Agung, Remaja di Magelang Rasakan Penyaliban Yesus

Regional
Aktivitas Gunung Marapi Meningkat, Wagub Audy Minta Warga Waspada

Aktivitas Gunung Marapi Meningkat, Wagub Audy Minta Warga Waspada

Regional
Jalan Rusak Pasca Banjir di Demak Ditargetkan Rampung Sebelum Lebaran

Jalan Rusak Pasca Banjir di Demak Ditargetkan Rampung Sebelum Lebaran

Regional
Sebelum Bunuh Mantan Anak Buah, Bos Madu di Banten Konsumsi 10 Pil Koplo

Sebelum Bunuh Mantan Anak Buah, Bos Madu di Banten Konsumsi 10 Pil Koplo

Regional
Depresi Hamil di Luar Nikah, Remaja Putri di Jepara Bekap dan Buang Bayinya ke Sungai

Depresi Hamil di Luar Nikah, Remaja Putri di Jepara Bekap dan Buang Bayinya ke Sungai

Regional
Harvey Moeis Jadi Tersangka, Kasus Bermula dari Anjloknya Ekspor PT Timah Tbk

Harvey Moeis Jadi Tersangka, Kasus Bermula dari Anjloknya Ekspor PT Timah Tbk

Regional
Jalan Salib di Pulau Sumba, Angkat Isu Kerusakan Alam yang Jadi Masalah Zaman Modern

Jalan Salib di Pulau Sumba, Angkat Isu Kerusakan Alam yang Jadi Masalah Zaman Modern

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com