BIMA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Mahkamah Agung mengabulkan Kasasi yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, NTB dalam perkara tindak pidana melakukan kegiatan tanpa izin lingkungan dengan terdakwa Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan.
Dalam amar putusannya, MA menjatuhkan vonis hukuman kepada Feri Sofiyan selama 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan kurungan.
Putusan kasasi itu membatalkan putusan banding Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 149/PID.SUS/2021/PT MTR tanggal 30 Desember 2021 yang memvonis lepas Feri dari segala tuntutan.
Pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Raba, Feri divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan penjara.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bima, Ibrahim Khalik membenarkan adanya putusan kasasi tersebut.
Baca juga: Jadi Tersangka Pembangunan Dermaga Ilegal, Wakil Wali Kota Bima Tidak Ditahan, Ini Kata Polisi
Ia mengaku, amar putusan MA Nomor : 2751 K/Pid.Sus/2022 tanggal 29 Juli 2022 telah diterima pada tanggal 21 September 2021.
"Iya benar, sudah kita terima petikan putusan MA. Dikirim oleh Pengadilan Negeri Bima Kelas IB," kata dia pada Jumat (23/9/2022).
Ibrahim menjelaskan, petikan putusan MA menyatakan terdakwa Feri Sofiyan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Wakil Wali Kota Bima itu dinyatakan bersalah melakukan kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dengan mendirikan jetty atau dermaga pribadi secara ilegal.
"MA menjatuhkan pidana 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar kepada terdakwa Feri Sofiyan. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan badan selama 1 bulan,"ujar Ibrahim.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.