KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan Wakil Wali Kota Bima, SF, sebagai tersangka atas kasus dugaan pembangunan dermaga milik pribadi di kawasan laut tanpa mengantongi izin resmi.
Diketahui, dermaga tersebut dibangun di sekitar vila miliknya di pinggir pantai di wilayah Bonto, Kelurahan Kolo, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat.
Namun, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, SF belum ditahan.
"Yang bersangkutan tidak ditahan karena pidananya di bawah 5 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu Hilmi Prayugo saat ditemui di Mapolres Bima Kota, Sabtu (14/11/2020).
Baca juga: Fakta KA Tabrakan dengan Taksi Online, 1 Orang Tewas, 2 Orang Terluka, Mobil Terseret 25 Meter
Kata Hilmi, penetapan SF sebagai tersangka setelah pihaknya memeriksa saksi-saksi. Termasuk dari pihak lingkungan hidup dan DKP Kota Bima yang juga diambil keterangan.
Bahkan, kata Hilmi, Wakil Wali Kota juga sudah kita ambil keterangan. Selama proses penyelidikan dan penyidikan, ia sangat kooperatif.
"Begitu unsur pelanggaranya sudah terpenuhi, sehingga kami berani menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujarnya.
Baca juga: Bangun Dermaga secara Ilegal, Wakil Wali Kota Bima Ditetapkan Tersangka