Salin Artikel

Kasasi Jaksa Kasus Dermaga Tanpa Izin Dikabulkan, Wakil Wali Kota Bima Divonis 6 Bulan Penjara

Dalam amar putusannya, MA menjatuhkan vonis hukuman kepada Feri Sofiyan selama 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan kurungan.

Putusan kasasi itu membatalkan putusan banding Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 149/PID.SUS/2021/PT MTR tanggal 30 Desember 2021 yang memvonis lepas Feri dari segala tuntutan.

Pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Raba, Feri divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan penjara.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bima, Ibrahim Khalik membenarkan adanya putusan kasasi tersebut.

Ia mengaku, amar putusan MA Nomor : 2751 K/Pid.Sus/2022 tanggal 29 Juli 2022 telah diterima pada tanggal 21 September 2021.

"Iya benar, sudah kita terima petikan putusan MA. Dikirim oleh Pengadilan Negeri Bima Kelas IB," kata dia pada Jumat (23/9/2022).

Ibrahim menjelaskan, petikan putusan MA menyatakan terdakwa Feri Sofiyan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Wakil Wali Kota Bima itu dinyatakan bersalah melakukan kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dengan mendirikan jetty atau dermaga pribadi secara ilegal.

"MA menjatuhkan pidana 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar kepada terdakwa Feri Sofiyan. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan badan selama 1 bulan,"ujar Ibrahim.

Dia menyatakan, hakim dalam amar putusan turut mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 149/PID.SUS/2021/PT MTR tanggal 30 Desember 2021.

Majelis hakim MA menilai terdakwa Fery Sofiyan terbukti bersalah atas kasus pembangunan jetty di Lingkungan Bonto, Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota.

Ibrahim mengatakan, pihaknya telah meneruskan petikan putusan kasasi tersebut kepada terdakwa bersama dengan surat panggilan eksekusi putusan.

Feri Sofiyan dipanggil untuk hadir di Kejari Raba Bima pada Jumat (23/9/2022), namun ia tidak hadir dengan alasan sakit.

Untuk itu, pihaknya akan melayangkan kembali surat panggilan kedua kepada terdakwa. Pemanggilan tersebut dilakukan Kejaksaan untuk mengeksekusi putusan MA.

"Surat panggilan eksekusi pertama sudah kami layangkan kepada terdakwa, tapi tidak bisa hadir karena sakit. Sudah ada bukti surat keterangan sakit dari dokter. Pada pekan depan, kami akan layangkan panggilan kedua untuk meminta yang bersangkutan hadir," tuturnya

Sepertin diketahui, Wakil Wali Kota Bima sebelumnya dilaporkan atas perkara pelanggaran izin lingkungan saat membangun dermaga untuk pribadi di atas tanah milik negara di kawasan mangrove, Pantai Bonto.

Kasus ini bergulir di kejaksaan terhitung sejak Juni 2020. Selain tidak mengantongi izin lingkungan, Feri Sofiyan juga dilaporkan terkait dengan pembabatan lahan mangrove dan penimbunan sepanjang 3 meter dari bibir pantai.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/24/075114578/kasasi-jaksa-kasus-dermaga-tanpa-izin-dikabulkan-wakil-wali-kota-bima

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke