UNGARAN, KOMPAS.com- Fakta baru terkuak dalam kecelakaan yang terjadi di Jalan Tol Semarang-Solo ruas Bawen-Ungaran, tepatnya di Km 436+400 pada Sabtu (24/9/2022) sekitar pukul 04.00 WIB.
Dirlantas Polda Jateng Kombes Agus Suryo Nugroho mengungkapkan, truk Fuso Tronton BK 8407 SE diketahui melanggar ketentuan over dimension over load (ODOL).
Baca juga: Korban Tewas Kecelakaan Maut di Tol Bawen-Ungaran Bertambah Jadi 6 Orang
"Truk mengangkut kayu yang ditabrak mobil Elf tersebut diketahui beratnya melebihi hingga 17 ton," jelasnya, Senin (26/9/2022).
Agus mengatakan, dengan pelanggaran tersebut, akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
"Kita dalami dan mulai penyelidikan atas hal tersebut. Kemungkinan nanti juga dilakukan penindakan," paparnya.
Dia menegaskan bahwa pengelola jalan tol bisa menolak kendaraan yang melanggar ketentuan.
"Misal kalau truk itu melanggar ODOL, syarat penumpang maka bisa dan wajib menolak kendaraan agar tidak masuk tol, sesuai Pasal 88. Ini langkah awal antisipasi agar tidak terjadi kecelakaan," kata Agus.
Agus juga meminta agar pengelola jalan tol memperhatikan penerangan di sepanjang jalur.
"Kalau black spot atau sepanjang jalan, lebih baik diberi penerangan. Wajib itu, meski Permen PUPR hanya mengatur penerangan di perkotaan, tapi dari analisis dan evaluasi kecelakaan banyak disebabkan kondisi jalan yang gelap. Selain faktor kendaraan lampu mati atau kondisi pengendara," paparnya.
Seperti diketahui, mobil Elf N 7023 ZJ yang ditumpangi rombongan guru menabrak truk Fuso Tronton BK 8407 SE dalam kecelakaan di Ruas Jalan Tol Semarang-Solo tepatnya di Km 436+400 pada Sabtu (24/9/2022) sekitar pukul 04.00 WIB. Mobil sempat terseret hingga dua kilometer.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.