Salin Artikel

Truk yang Terlibat Kecelakaan di Tol Semarang-Solo Ternyata Kelebihan Beban hingga 17 Ton

Dirlantas Polda Jateng Kombes Agus Suryo Nugroho mengungkapkan, truk Fuso Tronton BK 8407 SE diketahui melanggar ketentuan over dimension over load (ODOL).

"Truk mengangkut kayu yang ditabrak mobil Elf tersebut diketahui beratnya melebihi hingga 17 ton," jelasnya, Senin (26/9/2022).

Agus mengatakan, dengan pelanggaran tersebut, akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

"Kita dalami dan mulai penyelidikan atas hal tersebut. Kemungkinan nanti juga dilakukan penindakan," paparnya.

Dia menegaskan bahwa pengelola jalan tol bisa menolak kendaraan yang melanggar ketentuan.

"Misal kalau truk itu melanggar ODOL, syarat penumpang maka bisa dan wajib menolak kendaraan agar tidak masuk tol, sesuai Pasal 88. Ini langkah awal antisipasi agar tidak terjadi kecelakaan," kata Agus.

"Kalau black spot atau sepanjang jalan, lebih baik diberi penerangan. Wajib itu, meski Permen PUPR hanya mengatur penerangan di perkotaan, tapi dari analisis dan evaluasi kecelakaan banyak disebabkan kondisi jalan yang gelap. Selain faktor kendaraan lampu mati atau kondisi pengendara," paparnya.

Seperti diketahui, mobil Elf N 7023 ZJ yang ditumpangi rombongan guru menabrak truk Fuso Tronton BK 8407 SE dalam kecelakaan di Ruas Jalan Tol Semarang-Solo tepatnya di Km 436+400 pada Sabtu (24/9/2022) sekitar pukul 04.00 WIB. Mobil sempat terseret hingga dua kilometer.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/26/131531078/truk-yang-terlibat-kecelakaan-di-tol-semarang-solo-ternyata-kelebihan-beban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke