Diberitakan sebelumnya, pelaksanaan program penggunaan atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai atau yang memiliki slogan KBLBB untuk mencapai zero net emission di Indonesia pada 2060.
"Khusus kepada para gubernur, bupati, dan wali kota untuk memberikan insentif fiskal dan nonfiskal berupa kemudahan dan prioritas bagi pengguna KBLBB sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tulis Inpres tersebut.
Lebih jauh, aturannya ini salah satu yang diminta Jokowi kepada jajaran untuk mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas pokok, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan listrik ada di lingkungan dinas.
Dengan begitu kendaraan dinas berbasis baterai dapat menggantikan kendaraan yang ada saat ini.
Dalam poin instruksinya, Jokowi menyebutkan penggunaan kendaraan dinas operasional dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan konvensional menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Lalu, pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai ini harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
Sedangkan soal pendanaan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.