Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gibran Sebut Sengketa Kompleks Taman Sriwedari Solo Segera Berakhir

Kompas.com - 15/09/2022, 19:09 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Khairina

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Wali Kota Gibran Rakabuming Raka membocorkan dalam waktu dekat sengketa kompleks Taman Sriwedari, Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, Jawa Tengah bakal segera terselesaikan.

Hal ini menyusul dijadwalkannya kedatangan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto ke taman yang dibangun Raja Kasunanan Surakarta, yaitu Sinuhun Pakubuwono X itu.

Penjadwalan ini diungkap Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat berkunjung di  Gedung Wayang Orang (GWO) Sriwedari, pada Kamis (15/9/2022).

Baca juga: Penyaluran BLT BBM di Solo Salah Sasaran, Ini Penjelasan Gibran

Gibran mengatakan, beberapa titik di GWO mengalami kerusakan hingga fasilitas lainnya yang tidak ramah seniman atau penonton juga tak luput dari sorotannya.

"Sumuk lo nang jero (gerah kalau di dalam)," keluh Gibran berjalan keluar setelah kunjungan di GWO, Kamis (15/9/2022).

Baca juga: Prihatin Masjid Sriwedari Tak Kunjung Selesai, Komunitas di Solo Ini Minta Pemkot dan Ahli Waris Tahan Ego

Mengetahui hal itu, Gibran berencana menyegerakan rencana program revitalisasi kompleks Taman Sriwedari.

Namun, lanjutnya saat ini pihaknya masih mengurus sejumlah persoalan seperti halnya sengketa lahan yang berlangsung beberapa tahun lamanya.

"Saya merampungkan masalah sengketanya dulu. Minggu depan itu ada kunjungan dari Menteri ATR, tunggu ya," kata dia.

Terkait peninjauan ini, Gibran mengatakan saat ini pihaknya juga menunggu arahan dari kementerian.

"Saya nunggu perintah dan arahan sesuai hukum saja. Yang penting kita berproses," jelasnya.

Saat ini, Pemkot Solo berpegang teguh pada hak pakai (HP) Pemkot Nomor 40 dan 41 di lahan seluas 10 hektar tersebut.

Dengan dikuasainya dua HP itu, Pemkot Solo saat ini mempunyai empat sertifikat tanah di Taman Sriwedari.

Keempat sertifikat tersebut yakni, HP 40 yang saat ini digunakan Stadion Sriwedari, HP 41 di bekas Taman Hiburan Rakyat (THR), Kantor Dinas Pariwisata, serta Museum Radya Pustaka.

Kemudian HP 26 yang saat ini digunakan untuk Museum Keris Nusantara serta Hak Guna Bangunan (HGB) 73 yang dimanfaatkan untuk gedung Bank Solo

Diberitakan sebelumnya, Kementerian ATR/BPN melakukan berbagai upaya dalam membantu proses penyelesaian sengketa dan konflik terkait Taman Sriwedari, Surakarta, Jawa Tengah.

Direktur Jenderal (Dirjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian R B Agus Widjajanto mengatakan, pihaknya akan meninjau kembali dokumen-dokumen pertanahan yang selama ini menjadi bukti dalam proses di pengadilan.

"Secara simultan, kita bisa melakukan beberapa upaya, kita akan melakukan review kembali terhadap dokumen-dokumen pertanahan yang menjadi dasar dan bukti selama proses ini berjalan di pengadilan," ungkap Agus dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Jumat (24/6/2022).

Setelah dokumen lengkap, upaya selanjutnya adalah berkomunikasi dengan pihak Mahkamah Agung (MA), khususnya Ketua Kamar Perdata untuk memohon petunjuk langkah apa yang harus dilakukan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kronologi Mobil Terbakar di Jalan Sumbawa dan Terjun ke Jurang

Kronologi Mobil Terbakar di Jalan Sumbawa dan Terjun ke Jurang

Regional
Di Acara Halalbihalal, Kadis Kominfo Sumut Ajak Jajarannya Langsung Fokus Bekerja

Di Acara Halalbihalal, Kadis Kominfo Sumut Ajak Jajarannya Langsung Fokus Bekerja

Regional
Pemkot Tangerang Ingin Bangun Lebih Banyak Community Center yang Multifungsi

Pemkot Tangerang Ingin Bangun Lebih Banyak Community Center yang Multifungsi

Kilas Daerah
BMKG Prediksi Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat di Wilayah Papua dan Maluku

BMKG Prediksi Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat di Wilayah Papua dan Maluku

Regional
Rumah Terbakar di Kampar, Korban Sempat Selamatkan Sepeda Motor Saat Tabung Gas Meledak

Rumah Terbakar di Kampar, Korban Sempat Selamatkan Sepeda Motor Saat Tabung Gas Meledak

Regional
Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

Regional
4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

Regional
Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com