Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gibran Sebut Sengketa Kompleks Taman Sriwedari Solo Segera Berakhir

Kompas.com - 15/09/2022, 19:09 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Khairina

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Wali Kota Gibran Rakabuming Raka membocorkan dalam waktu dekat sengketa kompleks Taman Sriwedari, Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, Jawa Tengah bakal segera terselesaikan.

Hal ini menyusul dijadwalkannya kedatangan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto ke taman yang dibangun Raja Kasunanan Surakarta, yaitu Sinuhun Pakubuwono X itu.

Penjadwalan ini diungkap Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat berkunjung di  Gedung Wayang Orang (GWO) Sriwedari, pada Kamis (15/9/2022).

Baca juga: Penyaluran BLT BBM di Solo Salah Sasaran, Ini Penjelasan Gibran

Gibran mengatakan, beberapa titik di GWO mengalami kerusakan hingga fasilitas lainnya yang tidak ramah seniman atau penonton juga tak luput dari sorotannya.

"Sumuk lo nang jero (gerah kalau di dalam)," keluh Gibran berjalan keluar setelah kunjungan di GWO, Kamis (15/9/2022).

Baca juga: Prihatin Masjid Sriwedari Tak Kunjung Selesai, Komunitas di Solo Ini Minta Pemkot dan Ahli Waris Tahan Ego

Mengetahui hal itu, Gibran berencana menyegerakan rencana program revitalisasi kompleks Taman Sriwedari.

Namun, lanjutnya saat ini pihaknya masih mengurus sejumlah persoalan seperti halnya sengketa lahan yang berlangsung beberapa tahun lamanya.

"Saya merampungkan masalah sengketanya dulu. Minggu depan itu ada kunjungan dari Menteri ATR, tunggu ya," kata dia.

Terkait peninjauan ini, Gibran mengatakan saat ini pihaknya juga menunggu arahan dari kementerian.

"Saya nunggu perintah dan arahan sesuai hukum saja. Yang penting kita berproses," jelasnya.

Saat ini, Pemkot Solo berpegang teguh pada hak pakai (HP) Pemkot Nomor 40 dan 41 di lahan seluas 10 hektar tersebut.

Dengan dikuasainya dua HP itu, Pemkot Solo saat ini mempunyai empat sertifikat tanah di Taman Sriwedari.

Keempat sertifikat tersebut yakni, HP 40 yang saat ini digunakan Stadion Sriwedari, HP 41 di bekas Taman Hiburan Rakyat (THR), Kantor Dinas Pariwisata, serta Museum Radya Pustaka.

Kemudian HP 26 yang saat ini digunakan untuk Museum Keris Nusantara serta Hak Guna Bangunan (HGB) 73 yang dimanfaatkan untuk gedung Bank Solo

Diberitakan sebelumnya, Kementerian ATR/BPN melakukan berbagai upaya dalam membantu proses penyelesaian sengketa dan konflik terkait Taman Sriwedari, Surakarta, Jawa Tengah.

Direktur Jenderal (Dirjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian R B Agus Widjajanto mengatakan, pihaknya akan meninjau kembali dokumen-dokumen pertanahan yang selama ini menjadi bukti dalam proses di pengadilan.

"Secara simultan, kita bisa melakukan beberapa upaya, kita akan melakukan review kembali terhadap dokumen-dokumen pertanahan yang menjadi dasar dan bukti selama proses ini berjalan di pengadilan," ungkap Agus dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Jumat (24/6/2022).

Setelah dokumen lengkap, upaya selanjutnya adalah berkomunikasi dengan pihak Mahkamah Agung (MA), khususnya Ketua Kamar Perdata untuk memohon petunjuk langkah apa yang harus dilakukan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com