Salin Artikel

Gibran Sebut Sengketa Kompleks Taman Sriwedari Solo Segera Berakhir

SOLO, KOMPAS.com - Wali Kota Gibran Rakabuming Raka membocorkan dalam waktu dekat sengketa kompleks Taman Sriwedari, Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, Jawa Tengah bakal segera terselesaikan.

Hal ini menyusul dijadwalkannya kedatangan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto ke taman yang dibangun Raja Kasunanan Surakarta, yaitu Sinuhun Pakubuwono X itu.

Penjadwalan ini diungkap Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat berkunjung di  Gedung Wayang Orang (GWO) Sriwedari, pada Kamis (15/9/2022).

Gibran mengatakan, beberapa titik di GWO mengalami kerusakan hingga fasilitas lainnya yang tidak ramah seniman atau penonton juga tak luput dari sorotannya.

"Sumuk lo nang jero (gerah kalau di dalam)," keluh Gibran berjalan keluar setelah kunjungan di GWO, Kamis (15/9/2022).

Mengetahui hal itu, Gibran berencana menyegerakan rencana program revitalisasi kompleks Taman Sriwedari.

Namun, lanjutnya saat ini pihaknya masih mengurus sejumlah persoalan seperti halnya sengketa lahan yang berlangsung beberapa tahun lamanya.

"Saya merampungkan masalah sengketanya dulu. Minggu depan itu ada kunjungan dari Menteri ATR, tunggu ya," kata dia.

Terkait peninjauan ini, Gibran mengatakan saat ini pihaknya juga menunggu arahan dari kementerian.

"Saya nunggu perintah dan arahan sesuai hukum saja. Yang penting kita berproses," jelasnya.

Saat ini, Pemkot Solo berpegang teguh pada hak pakai (HP) Pemkot Nomor 40 dan 41 di lahan seluas 10 hektar tersebut.

Dengan dikuasainya dua HP itu, Pemkot Solo saat ini mempunyai empat sertifikat tanah di Taman Sriwedari.

Keempat sertifikat tersebut yakni, HP 40 yang saat ini digunakan Stadion Sriwedari, HP 41 di bekas Taman Hiburan Rakyat (THR), Kantor Dinas Pariwisata, serta Museum Radya Pustaka.

Kemudian HP 26 yang saat ini digunakan untuk Museum Keris Nusantara serta Hak Guna Bangunan (HGB) 73 yang dimanfaatkan untuk gedung Bank Solo

Diberitakan sebelumnya, Kementerian ATR/BPN melakukan berbagai upaya dalam membantu proses penyelesaian sengketa dan konflik terkait Taman Sriwedari, Surakarta, Jawa Tengah.

Direktur Jenderal (Dirjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian R B Agus Widjajanto mengatakan, pihaknya akan meninjau kembali dokumen-dokumen pertanahan yang selama ini menjadi bukti dalam proses di pengadilan.

"Secara simultan, kita bisa melakukan beberapa upaya, kita akan melakukan review kembali terhadap dokumen-dokumen pertanahan yang menjadi dasar dan bukti selama proses ini berjalan di pengadilan," ungkap Agus dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Jumat (24/6/2022).

Setelah dokumen lengkap, upaya selanjutnya adalah berkomunikasi dengan pihak Mahkamah Agung (MA), khususnya Ketua Kamar Perdata untuk memohon petunjuk langkah apa yang harus dilakukan. 

https://regional.kompas.com/read/2022/09/15/190947578/gibran-sebut-sengketa-kompleks-taman-sriwedari-solo-segera-berakhir

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke