Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upaya Banding Lahan Sriwedari Solo Ditolak, Gibran: Harus Diperjuangkan untuk Warga

Kompas.com - 14/12/2021, 17:18 WIB
Labib Zamani,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan akan terus memperjuangkan lahan Sriwedari, setelah upaya bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PT) Semarang.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang yang diketuai Murdiyono melalui putusan No:468/Pdt/2021/PT.SMG tanggal 8 Desember 2021 kembaIi menolak gugatan perlawanan Pemkot Surakarta dalam sengketa Sriwedari melawan ahli waris RMT Wirjodiningrat.

Gugatan yang diajukan oleh FX Rudy Hadyatmo melalui Pengadilan Negeri Surakarta No:247/Pdt.G/2021/PB.Skt itu adalah perlawanan atas sita eksekusi yang telah dilaksanakan oleh PN Surakarta tanggal 15 November 2018 No:10/PEN.PDT/EKS/2015/PN.Skt terhadap tanah Sriwedari seluas 10 ha.

Baca juga: Kata Wayang Orang Sriwedari soal Pegawai RRI Positif Covid-19 Usai Nonton Ketoprak

"Harus diperjuangkan. Mosok meh tak tekne wae (masak mau saya biarkan saja). Maju terus ini untuk warga Solo," kata Gibran kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Selasa (14/12/2021).

Putra sulung Presiden Jokowi itu mengatakan, akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terkait lahan Sriwedari.

"Nanti saya koordinasikan lagi dengan pihak-pihak terkait," ungkap Gibran.

Kepala Bagian Hukum Pemkot Solo Enny Rosana mengatakan telah menggelar rapat dengan melibatkan unsur kejaksaan dan kuasa hukum serta Pemkot Solo pasca-upaya bandinya ditolak PT Semarang.

Namun, kata Enny pihaknya belum bisa menyampaikan hasil rapat tersebut karena harus disampaikan terlebih dahulu kepada wali kota.

"Hasil rapatnya akan kita laporkan nota dinas resmi kepada wali kota dulu. Jadi saya tidak berani nge-share sebelum saya laporkan dulu ke wali kota," kata Enny.

Baca juga: Rahvana Sveta di Atas Panggung Gedung Wayang Orang Sriwedari, Memukau...

Enny tidak bisa menyebutkan sudah berapa kali Pemkot Solo mengajukan upaya banding terkait dengan lahan Sriwedari.

"Karena masing-masing beda masalahnya walaupun pokok perkaranya Sriwedari tapi yang dipermasalahkan beda-beda," ungkap dia.

Pihaknya masih menunggu arahan dari wali kota terkait permasalahan Sriwedari.

"Kita tinggal menaikkan nota dinas hasil rapat tadi tinggal dawuhnya Beliau (Wali Kota) teknisnya nanti bagaimana," kata Enny.

Baca juga: Bertahan Selama 110 Tahun, Wayang Orang di Sriwedari Solo Kini Manggung Secara Daring

Terpisah, Kuasa Hukum Ahli Waris Sriwedari Anwar Rachman mengatakan telah menerima surat tembusan dari PT Semarang No:W.12.U/4026/HK.02/ 12/2021 tanggal 8 Desember 2021, yang menyatakan permohonan banding Pemkot telah diputus kalah oleh PT Semarang.

"Ini kekalahan yang ke-16 bagi Pemkot dengan skor 16:0, yakni Pemkot tidak pernah menang sama sekali melawan ahli waris," kata Anwar dalam keterengan tertulisnya.

Anwar mengatakan gugatan perlawanan Pemkot tidak ada pengaruhnya terhadap putusan kepemilikan dan penguasaan tanah Sriwedari.

"Ini karena putusannya telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat dan semua upaya hukum telah tertutup/ habis. Obyek yang disita telah sesuai dengan amar putusan pengadilan bukan sita jaminan yang objeknya masih samar atau belum jelas," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com