Karena itu, dia berharap pencekalan tersebut dibatalkan dan Gubernur Papua bisa menjalani perawatan di luar negeri.
"Kami sangat memohon hak beliau untuk mendapatkan penanganan kesehatan dalam hal ini dapat berobat ke rumah sakit di luar negeri. Karena sangat dikhawatirkan, tekanan yang dialami dapat memperburuk kondisi kesehatannya," tuturnya.
Untuk sementara, terang Mote, proses pemeriksaan kesehatan Lukas Enembe akan dilakukan dari jarak jauh.
Dirinya akan berkomunikasi dengan dokter Singapura yang selama ini menangani Gubernur Papua.
"Sementara ini nanti kita akan lakukan melalui video call, saya yang akan periksa di sini sesuai petunjuk dokter di Singapura, tapi tentu ini tidak akan maksimal karena peralatan kesehatan yang ada di Papua sangat terbatas," kata dia.
Baca juga: Pengacara Sebut Gubernur Papua Lukas Enembe Jadi Tersangka KPK
Mengenai riwayat kesehatan Lukas Enembe, Mote menyebutkan, ada beberapa jenis penyakit berat yang diderita.
"Gubernur mengalami beberapa jenis penyakit (komplikasi) seperti stroke, diabetes, jantung, hipertensi dan komplikasi ginjal," ungkapnya.
Sementara juru bicara Gubernur Papua, Muhammad Rifai Darus menyampaikan bahwa proses hukum yang tengah dihadapi mengandung unsur politik yang sangat kuat dan Lukas Enembe dikriminalisasi.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Sulteng, Sultra, Maluku, Malut, Papua, dan Papua Barat 14 September 2022
Karenanya, Lukas Enembe menuntut haknya sebagai warga negara diberikan dan dirinya diizinkan ke luar negeri untuk berobat.
"Beliau tahu betul bahwa situasi yang terjadi saat ini adalah proses kriminalisasi hukum kepadanya dengan menjadikan KPK sebagai tembok paling depan yang berhadapan dengan kasus ini. Bahwa Gubernur punya hak sebagaimana tertuang dalam undang-undang Dasar 45 pasal 48 a yang menyebut setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan hidupnya," kata Rifai.