KOMPAS.com - Kasus penganiayaan berujung tewasnya AM (17), satri Pondok Modern Darussalam Gontor, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, menjadi sorotan.
AM meninggal akibat dianiaya seniornya. Polisi telah menetapkan MF (18) dan IH (17) sebagai tersangka dalam kasus ini.
Menurut keterangan polisi, penganiayaan itu bermula dari hilang dan rusaknya perlengkapan perkemahan.
Sosiolog Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Drajat Tri Kartono, memberikan pandangannya soal tewasnya AM di tangan seniornya.
Drajat mengatakan, senioritas merupakan stratifikasi sosial berdasar usia. Di sejumlah lembaga sosial, seperti pondok dan kampus, senioritas tak dipandang dari segi usia, melainkan masa tinggal dan masa belajar yang lebih dulu.
"Senior memiliki privilege, ada hak isitmewa, punya power karena dia memiliki status yang lebih," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (13/9/2022).
Baca juga: Polisi Ungkap Kronologi Meninggalnya Santri Gontor, Dada Korban Ditendang dan Dipukul
Dalam konteks di lembaga sosial di pondok maupun kampus, senior memiliki hak untuk mendidik atau mengatur juniornya.
Namun masalahnya, terang Drajat, dalam senioritas terkadang memunculkan relasi kuasa.
"Cuman, ketika senior bertemu dengan kultur kekerasan, yang mungkin ia dapat di masyarakat atau tempat itu, itu menimbulkan relasi kuasa yang mengarah pada kekerasan," ucapnya.
Pada kasus di Gontor, budaya kekerasan terekspresi lewat hilangnya perlengkapan kemah.
"Dalam kasus ini, diduga muncullah kemauan dia untuk menegakkan keadilan dan memberi pelajaran kepada juniornya," ungkapnya.
Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, penganiayaan terhadap AM bermula saat korban bersama dua rekannya, RM dan NS, melaksanakan perkemahan Kamis Jumat (perkajum) pada 11-12 Agustus 2022 dan 18-19 Agustus 2022. Perkemahan diadakan di dua tempat berbeda.
Pada 20 Agustus 2022, semua perlengkapan kemah dikembalikan dan dilakukan pengecekan. Keesokannya, 21 Agustus 2022, korban bersama RM dan NS mendapat surat panggilan dari pengurus ankuperkap.
Dalam surat disebutkan bahwa AM, RM, dan NS diminta untuk menghadap tersangka MF yang menjabat Ketua I Perlengkapan dan IH sebagai Ketua II Perlengkapan. Pertemuan diadakan pada 21 Agustus 2022 di ruang ankuperkap Gedung 17 Agustus lantai 3 Pondok Gontor.
Baca juga: Tersangka Kasus Kematian Santri Ponpes Gontor Bisa Bertambah, Ini Kata Kapolda Jatim
Sewaktu menghadap MF dan IH pukul 06.00 WIB, AM bersama dua kawannya dievaluasi soal perlengkapan perkajum yang hilang dan rusak. Selanjutnya, MF dan IH menghukum AM, RM, dan NS.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta menuturkan, IH memukul korban menggunakan patahan tongkat pramuka dan tangan kosong. Sedangkan, MF menendang korban.
Berselang beberapa menit, sekitar pukul 06.45 WIB, AM terjatuh dan tak sadarkan diri.
RM dan NS bersama MF lantas membawa AM menggunakan becak inventaris pondok menuju instalasi gawat darurat (IGD) RS Yasyfin Pondok Darussalam Gontor.
Akan tetapi, tak lama kemudian, AM meninggal dunia.
Baca juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Terkait Tewasnya Santri Pondok Gontor
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.