OKU, KOMPAS.com - Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Amzar Kristofa ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena diduga telah menyelewengkan dana anggaran sebesar Rp 428 juta.
Selain Amzar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten OKU juga ikut menahan Bendahara BPBD OKU bernama Junaidi yang diduga ikut terlibat dalam perkara tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari OKU Hendra Dunan mengatakan, Amzar sebelumnya menjabat sebagai Kepala BPBD pada tahun 2022.
Dalam kasus tersebut, penyidik sebelumnya telah berkoordinasi dengan pihak Inspektorat dan tim auditor terkait adanya dugaan penyelewengan anggaran di tahun 2022.
Baca juga: Usut Dugaan Penyelewengan Dana Hibah, Bendahara Umum KONI Makassar Diperiksa
Hasilnya, didapati kerugian Negara sebesar Rp 428 juta di mana dana tersebut dibuat sebagai anggaran fiktif dalam kegiatan belanja operasional barang dan jasa.
"Bahwa pada tahun 2022 kedua tersangka diduga kuat secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Anggaran BPBD Tahun 2022 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah," kata Hendra dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/7/2024).
Kejari OKU sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 saksi untuk dimintai keterangan dalam perkara tersebut.
Setelah mendapatkan dua alat bukti yang cukup, Amzar dan Junaidi langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Keduanya ditahan di Rutan Kelas II B Baturaja selama 20 hari kedepan untuk mempermudah penyelidikan," ujar Hendra.
Baca juga: Penyelewengan Dana Covid-19 RSUD Nunukan, Jaksa Kembali Temukan Kerugian Negara
Dalam perkara tersebut, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Penyidik berkomitmen untuk menuntaskan penanganan perkara ini secara berintegritas sampai dengan nantinya perkara ini dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang."
"Kegiatan ini juga sekaligus sebagai warning bagi pejabat atau para pihak yang diberi kewenangan untuk mengelola anggaran dari Negara atau daerah untuk menghindari praktik-praktik korupsi," imbuh Hendra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.