Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selewengkan Dana Rp 428 Juta, Mantan Kepala BPBD OKU Ditahan

Kompas.com - 05/07/2024, 13:36 WIB
Aji YK Putra,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

OKU, KOMPAS.com - Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Amzar Kristofa ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena diduga telah menyelewengkan dana anggaran sebesar Rp 428 juta.

Selain Amzar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten OKU juga ikut menahan Bendahara BPBD OKU bernama Junaidi yang diduga ikut terlibat dalam perkara tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari OKU Hendra Dunan mengatakan, Amzar sebelumnya menjabat sebagai Kepala BPBD pada tahun 2022.

Dalam kasus tersebut, penyidik sebelumnya telah berkoordinasi dengan pihak Inspektorat dan tim auditor terkait adanya dugaan penyelewengan anggaran di tahun 2022.

Baca juga: Usut Dugaan Penyelewengan Dana Hibah, Bendahara Umum KONI Makassar Diperiksa

Hasilnya, didapati kerugian Negara sebesar Rp 428 juta di mana dana tersebut dibuat sebagai anggaran fiktif dalam kegiatan belanja operasional barang dan jasa.

"Bahwa pada tahun 2022 kedua tersangka diduga kuat secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Anggaran BPBD Tahun 2022 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah," kata Hendra dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/7/2024).

Kejari OKU sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 saksi untuk dimintai keterangan dalam perkara tersebut.

Setelah mendapatkan dua alat bukti yang cukup, Amzar dan Junaidi langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Keduanya ditahan di Rutan Kelas II B Baturaja selama 20 hari kedepan untuk mempermudah penyelidikan," ujar Hendra.

Baca juga: Penyelewengan Dana Covid-19 RSUD Nunukan, Jaksa Kembali Temukan Kerugian Negara

Dalam perkara tersebut, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Penyidik berkomitmen untuk menuntaskan penanganan perkara ini secara berintegritas sampai dengan nantinya perkara ini dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang."

"Kegiatan ini juga sekaligus sebagai warning bagi pejabat atau para pihak yang diberi kewenangan untuk mengelola anggaran dari Negara atau daerah untuk menghindari praktik-praktik korupsi," imbuh Hendra.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Satu Anggota KKB di Nabire, Papua Tengah

Polisi Tangkap Satu Anggota KKB di Nabire, Papua Tengah

Regional
'Partai Hijau' Berkoalisi Tantang Petahana di Pilkada Semarang 2024

"Partai Hijau" Berkoalisi Tantang Petahana di Pilkada Semarang 2024

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Senin 8 Juli 2024, dan Besok : Tengah Malam Ini Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Senin 8 Juli 2024, dan Besok : Tengah Malam Ini Hujan Lebat

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Senin 8 Juli 2024, dan Besok : Pagi Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Senin 8 Juli 2024, dan Besok : Pagi Ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Senin 8 Juli 2024, dan Besok : Pagi Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Senin 8 Juli 2024, dan Besok : Pagi Ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Senin 8 Juli 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Senin 8 Juli 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Senin 8 July 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Senin 8 July 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Senin 8 July 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Senin 8 July 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Tim SAR Gabungan Temukan Pria Hilang di Bintan dalam Kondisi Tewas

Tim SAR Gabungan Temukan Pria Hilang di Bintan dalam Kondisi Tewas

Regional
Kuasa Hukum Anggota DPRD Penembak Warga Sebut soal Kelalaian

Kuasa Hukum Anggota DPRD Penembak Warga Sebut soal Kelalaian

Regional
Diduga Rem Blong, Minibus Rombongan Wisata Terguling di Purbalingga

Diduga Rem Blong, Minibus Rombongan Wisata Terguling di Purbalingga

Regional
Ada Lebih dari 150 Ekor Harimau Sumatera di Area TNKS

Ada Lebih dari 150 Ekor Harimau Sumatera di Area TNKS

Regional
Olah TKP Anggota DPRD Tembak Warga, Tersangka Sudah Tembak 7 Kali

Olah TKP Anggota DPRD Tembak Warga, Tersangka Sudah Tembak 7 Kali

Regional
Ngalap Berkah 1 Muharram, Warga Desa di Jepara Ini Gelar Tradisi Manganan Pager Gesek

Ngalap Berkah 1 Muharram, Warga Desa di Jepara Ini Gelar Tradisi Manganan Pager Gesek

Regional
Kawanan Gajah Liar Rusak Kebun Kopi Milik Warga di Lampung Barat

Kawanan Gajah Liar Rusak Kebun Kopi Milik Warga di Lampung Barat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com