TANJUNG PINANG, KOMPAS.com - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menemukan beberapa permasalahan terkait pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA/SMK sederajat tahun ajaran 2024/2025 di daerah tersebut.
"Temuan itu sudah kami sampaikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Kepri agar diperbaiki," kata Kepala Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri Lagat Siadari di Batam, Kamis kemarin (4/7/2024).
Ia lalu memaparkan beberapa temuan tersebut, antara lain pada jalur afirmasi, terdapat calon peserta didik menggunakan Kartu Indonesia Pintar (KIP), sementara orangtuanya berstatus pegawai negeri sipil (PNS).
Baca juga: Daftar Ulang PPDB Jabar 2024 Tahap 2 Dimulai Kapan? Cek Jawabannya
Sesuai aturan, kata dia, anak PNS tidak boleh mendapat KIP, sehingga akhirnya dibatalkan mendaftar PPDB.
Kemudian pada jalur zonasi PPDB, ada temuan kartu keluarga (KK) yang terbit belum satu tahun tidak diperkenankan mendaftar, karena syarat minimalnya satu tahun sebelum pendaftaran PPDB.
Selain itu, ditemukan pula sertifikat prestasi bodong pada jalur prestasi. Modusnya nama di sertifikat diganti menggunakan sistem komputer, namun saat dicek menggunakan barcode nama yang muncul justru berbeda.
Lalu, ada juga verifikator sertifikat nonakademik yang kesulitan membedakan sertifikat asli atau palsu, karena sertifikat yang dipindai terkadang hitam putih, padahal seharusnya yang asli.
"Terkait kesalahan-kesalahan data itu, ada calon peserta didik yang memang langsung ditolak atau didiskualifikasi dari afirmasi ke zonasi," ungkap dia seperti dikutip Antara.
Baca juga: Data Pemkot Semarang Diisukan Bocor, Disdik Pastikan PPDB Aman
"Namun, ada pula yang telanjur lolos tapi sepanjang tidak merugikan peserta lain tak masalah, serta tidak terulang lagi di PPDB tahun berikutnya," ungkap dia.
Ia menyampaikan permasalahan lainnya yang menjadi sorotan ombudsman ialah terjadinya penumpukan siswa di sekolah-sekolah tertentu.
Hal tersebut terjadi karena orangtua ngotot memasukkan anak mereka ke sekolah tersebut, seperti di Kota Batam yang meliputi SMA 3, SMA 1, SMA 5, SMA 8, dan SMA 20.
Oleh karena itu, ia meminta Dinas Pendidikan dan satuan pendidikan bersikap tegas dengan tidak memaksakan menerima siswa melebihi rencana daya tampung.
"Jangan sampai terjadi lagi kelebihan siswa per kelas di atas 40 orang apalagi 50 orang, sebab akan berdampak kurang baik pada mutu pendidikan kita," kata dia.
Baca juga: SMAN 1 Semarang Tunggu Arahan Disdikbud Jateng Soal 5 CPD Pakai Piagam Palsu Daftar PPDB
Lagat menambahkan, sejumlah temuan tersebut selalu berulang terjadi saat PPDB, namun pihaknya tetap mengapresiasi pelaksanaan PPDB tahun ini yang terasa semakin membaik.
Dia mencontohkan sistem verifikator PPDB dipusatkan di beberapa sekolah, bukan lagi di masing-masing sekolah.
Hal ini bertujuan menghindari intervensi selama proses PPDB berlangsung. Verifikator juga bisa saling bertukar informasi, sambil melakukan pengawasan.
"Dari sisi pengumuman dan pengeluaran petunjuk teknis pun lebih cepat. PPDB masih berjalan dan pengawasan kami, kalau ada temuan pasti kami rekomendasikan perbaikan kepada Pemerintah Daerah, khusunya Dinas Pendidikan," kata Lagat.
Baca juga: 177 Sertifikat Penambah Nilai di PPDB Yogyakarta Dicoret, Ini Alasanya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.