Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beli Solar Subsidi untuk Tambang Pasir Ilegal, 3 Pria di Lubuklinggau Ditangkap

Kompas.com - 13/09/2022, 17:05 WIB
Aji YK Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

LUBUKLINGGAU, KOMPAS.com - Sebanyak tiga orang pria yang membeli solar subsidi di kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan ditangkap oleh pihak kepolisian setempat.

Pasalnya, solar subsidi yang dibeli ketiganya secara berulang digunakan untuk kegiatan aktivitas tambang pasir ilegal yang berada di Kecamatan Kelingi, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan. Tak hanya itu, mereka juga menjualnya lagi secara eceran.

Adapun ketiga tersangka itu adalah Herwansyah alias Caca (41), Marsudi alias Didin (46), dan Hendri alias Hen (43).

Baca juga: Warga Brebes Modifikasi Truk Boks untuk Angkut Solar Subsidi, Beli Rp 5.150 Dijual Rp 17.500 Per Liter

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi mengatakan, mereka semula melakukan penangkapan terhadap Herwansyah pada Senin (12/9/2022) kemarin.

Dari tangan Herwansyah, polisi mendapatkan barang bukti berupa solar subsidi sebanyak 180 liter serta satu unit mobil truk jenis Mitsubishi Canter dengan plat nomor 8562 H yang telah dimodifikasi untuk mengangkut solar subsidi.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, mobil truk yang digunakan itu tangkinya ada dua dan mengangkut 180 liter solar,” kata Harissandi, saat gelar perkara Selasa (13/9/2022).

Dari hasil pemeriksaan, solar subsidi itu akan digunakan Herwansyah untuk aktivitas tambang pasir ilegal yang berada di kawasan Mura.

“Sebagian solar ini juga dijual eceran oleh para pelaku dengan harga Rp 8.000 per liter. SIsanya untuk kebutuhan tambang pasir ilegal, ”ujarnya.

Tak hanya Herwansyah, polisi kembali melakukan pengembangan dan menangkap dua pelaku lain, yakni Marsudi dan Hendri.

Untuk tersangka Marsudi, penyidik mendapatkan barang bukti berupa 90 liter solar subsidi yang telah dibeli dengan menggunakan tangki mobil modifikasi jenis Mitsubishi Kuda.

Kemudian, tersangka Hendri didapatkan solar subsidi sebanyak 60 liter yang dibawa dengan menggunakan mobil tangki modifikasi.

Baca juga: PNS Kudus yang Timbun Solar Subsidi Dinonaktifkan, Tetap Terima Gaji Sebesar 50 Persen

“Untuk kedua tersangka ini, mereka menjual solar itu secara eceran dengan harga Rp 8.000. Menurut saya, ini bukan lagi dalih kebutuhan ekonomi, tapi sudah ingin memperkaya diri sendiri,” tegas Harissandi.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dikenakan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 55 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Migas Tahun 2001 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman penjara selama 6 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kronologi Mobil Terbakar di Jalan Sumbawa dan Terjun ke Jurang

Kronologi Mobil Terbakar di Jalan Sumbawa dan Terjun ke Jurang

Regional
Di Acara Halalbihalal, Kadis Kominfo Sumut Ajak Jajarannya Langsung Fokus Bekerja

Di Acara Halalbihalal, Kadis Kominfo Sumut Ajak Jajarannya Langsung Fokus Bekerja

Regional
Pemkot Tangerang Ingin Bangun Lebih Banyak Community Center yang Multifungsi

Pemkot Tangerang Ingin Bangun Lebih Banyak Community Center yang Multifungsi

Kilas Daerah
BMKG Prediksi Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat di Wilayah Papua dan Maluku

BMKG Prediksi Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat di Wilayah Papua dan Maluku

Regional
Rumah Terbakar di Kampar, Korban Sempat Selamatkan Sepeda Motor Saat Tabung Gas Meledak

Rumah Terbakar di Kampar, Korban Sempat Selamatkan Sepeda Motor Saat Tabung Gas Meledak

Regional
Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

Regional
4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

Regional
Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com