Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surabaya Mulai Terapkan ETLE "Mobile", Pekan Ini Sosialisasi

Kompas.com - 12/09/2022, 23:01 WIB
Ghinan Salman,
Krisiandi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya memberlakukan tilang melalui ponsel atau dikenal dengan ETLE mobile gadget, Senin (12/9/2022).

Namun demikian, menurut Kasatlantas Polrestabes Surabaya Kompol Arif Fazlurrahman, tilang ETLE Mobile pada pekan ini masih tahap sosialisasi.

Arif menargetkan, proses sosialisasi tilang dengan sistem ETLE mobile gadget akan berlangsung selama sepekan.

"Setelah itu, ETLE Mobile Gadget akan benar-benar diterapkan. Jadi, mulai hari ini sampai satu minggu ke depan kami lakukan sosialisasi dulu. Kami sosialisasikan ke warga melalui media massa dan sosial media juga," kata Arif dikonfirmasi, Senin (12/9/2022).

Baca juga: Tilang Pakai Kamera Ponsel Akan Berlaku di Medan, Pelanggar Difoto lalu Dikirimi Surat Tilang

Arif menjelaskan, dalam tahapan sosialisasi ini, pengguna jalan yang ter-capture ETLE Mobile Gadget akan mendapatkan surat konfirmasi dari polisi.

Selanjutnya dalam tahap verifikasi, yang dikirim bukan surat tilang, melainkan surat berupa imbauan atau sosialisasi kepada warga yang melanggar lalu lintas.

"Surat verifikasi yang kami kirimkan kepada masyarakat itu tidak kami tilang, artinya surat konfirmasinya dalam bentuk sosialisasi nantinya. Kami kirimkan surat konfirmasi sosialisasi," ujar Arif.

Meskipun bentuknya sebatas surat sosialisasi, surat tersebut tetap akan tertulis secara detail mengenai jenis pelanggarannya.

Sehingga, pengguna lalu lintas bisa mengetahui pelanggaran yang dilakukan.

Dengan demikian, diharapkan warga tersebut tidak mengulangi lagi pelanggaran yang sama, yakni melanggar rambu-rambu lalu lintas.

"Jadi pelanggar tetap diberikan sejenis surat, ada fotonya pelanggarannya, waktu tempat tanggal. Tapi, itu sifatnya sosialisasi, agar masayarakat tahu jika mereka telah melanggar lalu lintas," tutur Arif.

Untuk diketahui, ETLE Mobile adalah alat khusus ETLE berbentuk ponsel yang bisa dipakai secara mobile.

Meskipun menyerupai, namun alat yang digunakan bukan ponsel.

Terkait teknis penggunaannya, apabila ada personel kepolisian yang berboncengan menggunakan sepeda motor sewaktu berpatroli, yang akan mengambil gambar pelanggaran lalu lintas adalah personel yang dibonceng.

Begitu pula sebaliknya, jika yang berpatroli memakai mobil, personel yang ada di sebelahnya yang akan mengambil gambar atau pelanggaran.

cara kerja alat tersebut yakni, setelah gambar pelanggaran diambil oleh petugas kepolisian, selanjutnya gambar tersebut akan dikirim ke bagian backoffice yang ada di ruangan admin.

Selanjutnya, admin akan membuat surat konfirmasi guna mencatat surat tersebut dan mengirimkannya kepada pelanggar.

Baca juga: Tilang Pakai Kamera Ponsel Diterapkan di Jateng, Sumut, dan Sumsel, Ini Cara Kerjanya

Nantinya dalam surat tersebut akan tertera nomor yang bisa dihubungi untuk meminta bantuan konfirmasi dan penyelesaian tilang secara elektronik tanpa perlu datang ke kantor polisi.

Tidak semua aparat kepolisian nantinya bisa memotret pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE mobile.

Kriteria aparat kepolisian yang bisa menggunakan alat tersebut yakni polisi yang memiliki kompetensi penyidik, kualifikasi sarjana hukum, mengikuti pendidikan pengembangan spesialisasi lalu lintas, serta personel yang mempunyai surat perintah dari Kapolda setempat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Regional
Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Regional
Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Regional
Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com