Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dianggap Tak Bersalah, 2 Terdakwa Korupsi Pengadaan Bibit Karet Divonis Bebas

Kompas.com - 12/09/2022, 18:45 WIB
Aji YK Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa terduga kasus korupsi pengadaan bibit karet di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), tahun 2019, Senin (12/9/2022).

Kedua terdakwa yang divonis bebas tersebut adalah Tabroni Perdana selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten OKI dan Roni Candra pemilik CV Candra Kesuma selaku pemenang proyek pengadaan bibit.

Sidang yang digelar secara virtual itu dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu menyatakan, seluruh tuntutan dari JPU tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

"Mengadili, kedua terdakwa Tabroni Perdana dan Roni Candra tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, membebaskan para terdakwa dari tahanan," kata Mangapul Manalu saat membacakan vonis.

Baca juga: 13 Terdakwa Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru Divonis Bebas

Selain itu, Majelis hakim pun meminta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI mengembalikan seluruh uang milik terdakwa yang sebelumnya disita berjumlah Rp 317 juta.

“Membebaskan kepada terdakwa dari segala tuntutan. Memerintahkan JPU Kejari OKI, memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya,” tegas hakim.

Dari vonis yang dibacakan tersebut, JPU Kejari OKI, Fahri  menyatakan kasasi atas kedua terdakwa.

Dalam dakwaan mereka, kedua terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan 220.000 bibit karet pada Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) OKI Tahun 2019 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 317 juta lebih.

Baca juga: Dosen Unri yang Diduga Cabuli Mahasiswa Divonis Bebas, Pengacara: Sekarang Jelas Pak Syafri Harto Tidak Bersalah

JPU pun menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 3 ayat 1 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, dan menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana penjara masing-masing 1 tahun tiga bulan serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.

“Kami nyatakan kasasi vonis ini,” ujarnya.

Faisal, kuasa hukum Roni Chandra, mengapresiasi putusan yang telah dijatuhkan hakim terhadap kliennya tersebut.

Sebab, sepanjang sidang berlangsung tidak ada bukti yang memberatkan mereka.

"Majelis hakim dalam pertimbangannya tidak menemukan kerugian negara, sehingga unsur-unsur yang didakwakan oleh JPU tidak terpenuhi,” kata Roni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Regional
30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Regional
Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Regional
Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Regional
Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Regional
Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com