Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berniat Sembunyikan 51 Paket Sabu di Pos Polisi, Kurir Narkoba di Semarang Malah Kena Tilang

Kompas.com - 16/08/2022, 19:14 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Ferdian Wijaya (23) warga Bandarharjo, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, Jawa Tengah ditangkap polisi karena ketahuan menjadi pengedar sabu.

Sebelum ditangkap polisi, Ferdian sempat kena tilang di Pos Polisi Bangkong karena kendaraan miliknya tak lengkap.

Setelah kena tilang polisi, Ferdian mengaku linglung. Akhirnya, dia berpura-pura foto kantor polisi untuk menyembunyikan kegelisahannya.

Karena mempunyai gelagat aneh, polisi akhirnya memeriksa Ferdian. Setelah diperiksa, polisi menemukan 28 gram sabu yang sedang dia bawa.

"Malamnya pelaku sempat mengkonsumsi sabu, paginya masih linglung," jelas Kasat Resnarkoba Polrestabes Semarang AKBP Edy Sulistiyanto dalam keterangan pers, Selasa (16/8/2022).

Pelaku berencana menyembunyikan sabu sebanyak 51 paket sabu dengan cara menanam di sekitar Pos Polisi Bangkong. Namun aksi tersebut ketahuan polisi.

"Pelaku juga sudah menanam sabu di tempat lain di Jalan Lamper Tengah Kota Semarang," ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku dipekerjakan oleh temannya yang bernama Kriting. Ferdian mendapatkan upah sekitar Rp 400 ribu.

"Dia dapat upah Rp 400 ribu kalau dapat 5 gram. Selain itu dia juga dibayar dengan pemakaian sabu secara gratis," imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan, polisi juga berhasil mengamankan sabu dan sepeda motor yang dikendarai. Polisi juga mendapati dua buah handphone, gunting, satu buah tas selempang.

Baca juga: Narkoba 139,2 Gram Diamankan di Semarang, Ada Residivis dan Anak di Bawah Umur Ikut Kena Ciduk

"Di dalam kamar indekos ada satu buah timbangan digital, dan satu bendel plastik klip kosong," paparnya.

Sementara itu, Ferdian membenarkan jika setelah ditilang di Pos Polisi Bangkong dirinya linglung.

"Saya sadar itu kantor polisi tapi saya linglung," katanya kepada awak media.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar ditambah sepertiga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Regional
Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com