Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Narkoba 139,2 Gram Diamankan di Semarang, Ada Residivis dan Anak di Bawah Umur Ikut Kena Ciduk

Kompas.com - 16/08/2022, 19:02 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Polrestabes Semarang menangkap 16 pelaku pengedar dan pengguna narkob jenis sabu. Barang bukti seberat 139,2 gram telah diamankan oleh polisi.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Semarang AKBP Edy Sulistiyanto mengatakan, para pelaku ditangkap selama awal hingga pertengahan Agustus 2022.

"Ada 16 pelaku yang sudah kita amankan," jelasnya kepada awak media di Mapolrestabes Semarang, Jawa Tengah, Selasa (16/8/2022).

Baca juga: Kronologi Penangkapan Kasat Narkoba Polres Karawang, Diringkus di Basemen Apartemen, Polisi Sita Sabu dan Ekstasi

Dari ratusan gram sabu tersebut, polisi menangkap 16 orang pelaku dari sepuluh kasus peredaran narkotika, dan satu psikotropika.

"Sebanyak 12 pengedar dan empat pengguna kami tangkap," kata Edy.

Dari 16 pelaku yang telah diamankan oleh polisi, terdapat dua residivis dan satu anak di bawah umur yang kedapatan terlibat dalam kasus tersebut.

"Ada dua residivis dan satu anak di bawah umur. Yang anak di bawah umur itu akan mendapatkan hukuman yang serupa dengan pelaku yang lain," lanjutnya.

Kompas Video Nia Ramadhani Ungkap Alasannya Gunakan Sabu.

Berdasarkan pemeriksaan, rata-rata pelaku baik pengedar dan pengguna merupakan pekerja dan siswa yang diketahui tak selesai sekolah. "Rata-rata memang pekerja atau drop out," imbuhnya.

Selain sabu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sembilan unit sepeda motor, 16 buah ponsel, dan uang tunai senilai Rp 702 ribu.

"Satu strip riklona, dua buah bong, enam timbangan, dan 18 urin positif narkoba," tuturnya.

Atas perbuatannya, mereka diancam dengan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Kasat Narkoba Ditangkap, Seluruh Polisi di Polres Karawang Dites Urine

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Regional
Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Regional
Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Regional
Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi 'Long Storage' Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi "Long Storage" Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Regional
Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Regional
Diduga Korupsi Dana Desa Rp  376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Diduga Korupsi Dana Desa Rp 376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Regional
Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Regional
Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Regional
Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Regional
Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Regional
Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Regional
Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Regional
Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Regional
Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Regional
Pj Wali Kota Muflihun Minta Jalan Rusak Segera Diperbaiki, Dinas PUPR Pekanbaru: Secara Bertahap Telah Diperbaiki

Pj Wali Kota Muflihun Minta Jalan Rusak Segera Diperbaiki, Dinas PUPR Pekanbaru: Secara Bertahap Telah Diperbaiki

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com