KOMPAS.com - Pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 Bab II Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.
Salah satu implementasi kebijakan pengupahan itu yakni upah minimum atau upah bulanan terendah.
Berdasarkan PP tersebut, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah.
Upah minimum terdiri dari dua jenis yaitu Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK). Keduanya disesuaikan setiap tahun dan memiliki nilai batas atas dan batas bawah upah minimum.
Baca juga: UMP dan UMK Provinsi Yogyakarta Tahun 2012-2022
Untuk menentukan nilai UMP, pemerintah provinsi (pemprov) perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, seperti paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.
Pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi juga menjadi syarat dalam menetapkan besaran UMK.
UMK ditetapkan gubernur setelah penetapan UMP yang nilainya juga harus lebih besar dari upah minimum provinsi.
Besaran UMK harus terlebih dahulu melalui penghitungan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten atau Kota, kemudian disampaikan kepada bupati atau wali kota.
Bupati atau wali kota selanjutnya merekomendasikan besaran UMK yang telah dihitung kepada gubernur melalui dinas bidang ketenagakerjaan provinsi.
Baca juga: UMK Kota dan Kabupaten di Sumatera Utara Terbaru 2022
UMK ditetapkan dengan Keputusan Gubernur untuk kemudian diumumkan paling lambat pada 30 November tahun berjalan dan mulai diberlakukan pada 1 Januari tahun berikutnya.
Berdasarkan perhitungan tersebut, berikut ini UMK Kota Bandung dari tahun 2012 hingga tahun 2022 yang dilansir dari laman resmi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, Senin (12/9/2022):