KOMPAS.com - Simak Upah Minimum kota dan kabupaten di Provinsi Sumatera Barat terbaru 2022.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sudah menetapkan UMP dalam Surat Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 562-889-202 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat, yaitu sebesar Rp 2.512.539.
Surat Keputusan Gubernur Sumbar ini menjadi acuan bagi pemrintah kota dan kabupaten di Sumatera Barat dalam menentukan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Provinsi Sumbar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnaketrans) sumbar Yulitri Susanti menyebutkan bahwa kabupaten dan kota di Sumber UMK di kota dan kabupaten di Provinsi Sumbar tidak berubah, sama seperti tahun sebelumnya.
Baca juga: Daftar UMK Sumatera Barat 2022, Mengacu pada Besaran UMP
Berikut daftar UMK kota dan kabupaten di Sumatera Barat Tahun 2022:
1. Kabupaten Agam Rp 2.512.539
2. Kabupaten Dharmasraya Rp 2.512.539
3. Kabupaten Kepulauan Mentawai Rp 2.512.539
4. Kabupaten Lima Puluh Kota Rp 2.512.539
5. Kabupaten Padang Pariaman Rp 2.512.539
6. Kabupaten Pasaman Rp 2.512.539
7. Kabupaten Pasaman Barat Rp 2.512.539
8. Kabupaten Pesisir Selatan Rp 2.512.539
9. Kabupaten Sijunjung Rp 2.512.539
10. Kabupaten Solok Rp 2.512.539