Ditanya soal kasus korupsi yang melibatkan Iwan, dia menyerahkan kasus itu sepenuhnya kepada kepolisian.
"Saya belum bisa bicara, itu sudah ranahnya kepolisian," kata dia.
Menurut dia, sebelum dinyatakan hilang Iwan sempat menjadi narasumber soal pemungutan pajak di sebuah hotel di Kota Semarang.
"Selasa 23 Agustus 2022 dia masih hadir jadi narasumber di sebuah hotel dan hari berikutnya tidak hadir," ujar dia.
Iwan akan dinyatakan meninggal jika sampai 12 bulan belum ada laporan soal keberadaannya.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang, Abdul Haris mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu laporan.
"Jika sampai 12 bulan nanti baru dinyatakan meninggal dunia bila tidak ada laporan," jelas dia, Selasa (6/9/2022).
Keputusan tersebut mengacu pada peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
"Jadi, aturan tersebut mengatur soal pemberhentian hingga pegawai yang hilang," jelasnya.
Dia juga menjelaskan, meski sudah satu pekan absen Iwan masih bisa diangkat lagi jika dalam waktu 12 bulan pegawai Bapenda Kota Semarang tersebut sudah kembali.
"Apabila dalam jangka 12 bulan itu kembali lagi pada kita, apakah bisa diangkat kembali? Ya bisa," ujarnya.
Baca juga: Iwan PNS Bapenda Semarang yang Hilang Bakal Dinyatakan Meninggal jika 12 Bulan Tak Ada Laporan
Sampai saat ini, pihaknya belum menerima laporan secara resmi dari kepolisian, meski dari pihak keluarga sudah melapor soal hilangnya Iwan.
"Secara resmi hasil dari berita acara hilangnya Pak Iwan belum ada sampai sekarang," imbuhnya.
Apabila sudah ada laporan resmi dari berita acara kepolisian, pihaknya baru bisa mengeluarkan dan menyatakan rekomendasi bahwa yang bersangkutan benar-benar hilang.
"Masih kita tunggu apakah dia meninggalkan kantor pekerjaan itu dengan sengaja atau ada masalah yang lain seperti maslah pidana tadi," paparnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Semarang, Muchamad Dafi Yusuf | Editor Ardi Priyatno Utomo, Khairina, Dita Angga Rusiana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.