JEMBER, KOMPAS.COM - Nomor Induk Kependudukan (NIK) Mohammad Reza Muizzul Pasha, salah seorang wartawan radio di Jember dicatut sebagai anggota partai politik. Padahal, dirinya tidak pernah mendaftarkan diri sebagai anggota Parpol.
Reza mengetahui NIK dirinya dicatut sebagai anggota Parpol dari temannya. Akhirnya, dia melihat website info pemilu, ternyata benar namanya dicatut oleh parpol.
“Akhirnya saya cek ternyata dicatut oleh partai Pandu Bangsa,” kata Reza pada Kompas.com Rabu (7/9/2022).
Dia mengaku tidak pernah ikut dan tidak pernah tercatat sebagai pengurus maupun anggota partai mana pun.
Akhirnya, dia melaporkan pencatutan itu pada Bawaslu Jember.
Baca juga: Begini Cara Mengecek Apakah Nama Anda Dicatut sebagai Anggota Parpol
Hasilnya Partai Pandu Bangsa yang mencatut NIK Reza sempat melakukan verifikasi di Jember. Partai itu tercatat di KPU sebagai partai baru.
Reza berharap NIK di parpol tersebut dicabut dan tidak disalahgunakan.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Jember Thobroni membenarkan menerima laporan nama NIK Reza dicatut sebagai anggota partai politik.
Dia mengimbau masyarakat jika ada yang mengalami hal yang sama untuk segera melakukan laporan. Pihak Bawaslu akan menindaklanjuti laporan penyalahgunaan NIK tersebut.
“Kalau ada yang mengalami lapor ke kami membawa KTP dan bukti screenshoot NIK yang dicatut,” tambah dia.
Baca juga: 31 Nama Warga Karawang Dicatut Parpol, dari Mahasiswa hingga Guru Honorer
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.