Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpidana Korupsi Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin Bebas Bersyarat Hari Ini

Kompas.com - 07/09/2022, 14:14 WIB
Idon Tanjung,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Terpidana korupsi mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin bebas bersyarat hari ini, Rabu (7/9/2022).

Hal ini disampaikan Kepala Sub Bagian Humas Kanwil Kemenkumham Riau, Koko Syawaluddin Sitorus kepada Kompas.com.

"Amril Mukminin hari ini mendapat PB (pembebasan bersyarat," kata Koko melalui pesan WhatsApps, Rabu (7/9/2022).

Baca juga: Sang Pangeran Banten, Tubagus Chaeri Wardana Bebas Bersyarat

Amril Mukminin sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pekanbaru.

Kini, suami dari Bupati Bengkalis, Kasmarni itu sudah menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman 2,5 tahun dari vonis hukuman 4 tahun penjara.

Koko menjelaskan, kebebasan Amril berdasar pada masa hukuman yang sudah dipotong remisi dan pengajuan PB yang disetujui.

"Amril Mukminin mendapat remisi totalnya 6 bulan 15 hari," sebut Koko.

Ia merincikan, Amril Mukminin mendapat remisi khusus (RK) 1 bulan tahun 2021. Di tahun yang sama, kembali mendapat remisi umum (RU) 2 bulan. Lalu, tahun 2022, dapat RK lagi 1 bulan, dan RU 3 bulan.

"Remisi tambahan 1 bulan 15 hari. Dia (Amril Mukminin) wajib lapor sampai 27 Mei 2024," kata Koko.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Muhammad Jahari Sitepu menambahkan, warga binaan memiliki hak yang sama selama dalam masa pidana.

Termasuk dalam pemberian remisi dan Hak integrasi sosial, diantaranya pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, cuti bersyarat, dan asimilasi.

"Syarat utamanya, warga binaan harus berkelakuan baik selama di Lapas atau Rutan, serta mengikuti program pembinaan yang ada," kata Jahari.

Karena itu, warga binaan harus bisa bersama-sama menjaga agar lingkungan Lapas dan Rutan tetap dalam kondisi aman, tertib dan terkendali.

Untuk diketahui, Amril Mukminin ditangkap KPK atas kasus suap. Ia terbukti secara bertahap menerima uang Rp 5,2 miliar agar PT Citra Gading Asritama mengerjakan proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning Kabupaten Bengkalis, Riau.

Baca juga: Kilas Balik Kasus Korupsi dan Suap Ratu Atut Chosiyah hingga Bebas dari Penjara

Amril Mukminin dijerat dengan Pasal 2 (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menyatakan Amril bersalah menerima suap.

Amril divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan pada awal November 2020 lalu.

Namun, Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru memangkas hukuman Amril menjadi 4 tahun penjara.

Hukuman berkurang setelah adanya putusan kasasi di Mahkamah Agung (Agung).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mahasiswa di Ambon Tewas Gantung Diri, Diduga karena Masalah Asmara

Mahasiswa di Ambon Tewas Gantung Diri, Diduga karena Masalah Asmara

Regional
Cabuli Anak Tiri Saat Istri Tak di Rumah, Pria di Agam Ditangkap Polisi

Cabuli Anak Tiri Saat Istri Tak di Rumah, Pria di Agam Ditangkap Polisi

Regional
BPBD Minta Warga Lebak Waspadai Hujan Lebat di Malam Hari

BPBD Minta Warga Lebak Waspadai Hujan Lebat di Malam Hari

Regional
Napak Tilas 2 Abad Traktat London, BI Pamerkan Uang Kuno

Napak Tilas 2 Abad Traktat London, BI Pamerkan Uang Kuno

Regional
2 Pembeli Cula Badak Taman Nasional Ujung Kulon Ditangkap

2 Pembeli Cula Badak Taman Nasional Ujung Kulon Ditangkap

Regional
Aniaya 2 'Debt Collector', Aiptu FN Sudah Jadi Tersangka

Aniaya 2 "Debt Collector", Aiptu FN Sudah Jadi Tersangka

Regional
Kunci di Balik Kegigihaan Ernando Ari, Ada Doa Ibu yang Tak Pernah Padam

Kunci di Balik Kegigihaan Ernando Ari, Ada Doa Ibu yang Tak Pernah Padam

Regional
Karyawan Warung Bakso di Semarang Perkosa Rekan Kerjanya, Pelaku: Saya Nafsu

Karyawan Warung Bakso di Semarang Perkosa Rekan Kerjanya, Pelaku: Saya Nafsu

Regional
Cerita Pilu Kasus Adik Aniaya Kakak di Klaten, Ibu yang Sakit Stroke Tak Tahu Anaknya Tewas

Cerita Pilu Kasus Adik Aniaya Kakak di Klaten, Ibu yang Sakit Stroke Tak Tahu Anaknya Tewas

Regional
Tolak Kenaikan UKT, Ratusan Mahasiswa Unsoed Geruduk Rektorat

Tolak Kenaikan UKT, Ratusan Mahasiswa Unsoed Geruduk Rektorat

Regional
Tanggapan RSUD Ulin Banjarmasin Usai Dilaporkan atas Kasus Malapraktik

Tanggapan RSUD Ulin Banjarmasin Usai Dilaporkan atas Kasus Malapraktik

Regional
Soal Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat, Sandiaga Uno: Tak Akan Ada Tindak Lanjut

Soal Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat, Sandiaga Uno: Tak Akan Ada Tindak Lanjut

Regional
Perjuangan Reni Obati Putrinya Positif DBD hingga Meninggal Dunia, Panas Tinggi Capai 45 Derajat

Perjuangan Reni Obati Putrinya Positif DBD hingga Meninggal Dunia, Panas Tinggi Capai 45 Derajat

Regional
Kronologi Terbakarnya 4 Kapal Ikan di Cilacap, 1 ABK Tewas

Kronologi Terbakarnya 4 Kapal Ikan di Cilacap, 1 ABK Tewas

Regional
3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asyik Main Judi 'Online' di Warung Kopi

3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asyik Main Judi "Online" di Warung Kopi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com