Salin Artikel

Terpidana Korupsi Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin Bebas Bersyarat Hari Ini

PEKANBARU, KOMPAS.com - Terpidana korupsi mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin bebas bersyarat hari ini, Rabu (7/9/2022).

Hal ini disampaikan Kepala Sub Bagian Humas Kanwil Kemenkumham Riau, Koko Syawaluddin Sitorus kepada Kompas.com.

"Amril Mukminin hari ini mendapat PB (pembebasan bersyarat," kata Koko melalui pesan WhatsApps, Rabu (7/9/2022).

Amril Mukminin sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pekanbaru.

Kini, suami dari Bupati Bengkalis, Kasmarni itu sudah menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman 2,5 tahun dari vonis hukuman 4 tahun penjara.

Koko menjelaskan, kebebasan Amril berdasar pada masa hukuman yang sudah dipotong remisi dan pengajuan PB yang disetujui.

"Amril Mukminin mendapat remisi totalnya 6 bulan 15 hari," sebut Koko.

Ia merincikan, Amril Mukminin mendapat remisi khusus (RK) 1 bulan tahun 2021. Di tahun yang sama, kembali mendapat remisi umum (RU) 2 bulan. Lalu, tahun 2022, dapat RK lagi 1 bulan, dan RU 3 bulan.

"Remisi tambahan 1 bulan 15 hari. Dia (Amril Mukminin) wajib lapor sampai 27 Mei 2024," kata Koko.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Muhammad Jahari Sitepu menambahkan, warga binaan memiliki hak yang sama selama dalam masa pidana.

Termasuk dalam pemberian remisi dan Hak integrasi sosial, diantaranya pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, cuti bersyarat, dan asimilasi.

"Syarat utamanya, warga binaan harus berkelakuan baik selama di Lapas atau Rutan, serta mengikuti program pembinaan yang ada," kata Jahari.

Karena itu, warga binaan harus bisa bersama-sama menjaga agar lingkungan Lapas dan Rutan tetap dalam kondisi aman, tertib dan terkendali.

Untuk diketahui, Amril Mukminin ditangkap KPK atas kasus suap. Ia terbukti secara bertahap menerima uang Rp 5,2 miliar agar PT Citra Gading Asritama mengerjakan proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning Kabupaten Bengkalis, Riau.

Amril Mukminin dijerat dengan Pasal 2 (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menyatakan Amril bersalah menerima suap.

Amril divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan pada awal November 2020 lalu.

Namun, Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru memangkas hukuman Amril menjadi 4 tahun penjara.

Hukuman berkurang setelah adanya putusan kasasi di Mahkamah Agung (Agung).

https://regional.kompas.com/read/2022/09/07/141419778/terpidana-korupsi-mantan-bupati-bengkalis-amril-mukminin-bebas-bersyarat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke