KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), membekuk PA (47), warga Kecamatan Malaka Timur, Kabupaten Malaka, NTT.
Warga yang tinggal di perbatasan Indonesia dan Timor Leste itu, ditangkap karena menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sebanyak 1.670 liter di sebuah gudang di Kelurahan Manumutin, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu.
"Pelaku ini (PA) ditangkap Minggu (4/9/2022) kemarin," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Ariasandy, kepada Kompas.com, Senin (5/9/2022).
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 5 September 2022
Ribuan liter solar itu, lanjut Ariasandy, disimpan dalam sembilan drum.
Ariasandy menjelaskan, pembongkaran gudang milik PA yang menimbun BBM bersubsidi ini berdasarkan adanya informasi dari masyarakat.
Dari sembilan drum, delapan drum di antaranya berisi masing-masing 200 liter dan satu drum berisi 70 liter.
Baca juga: Mahasiswa Gelar Demo di Berbagai Daerah, Tolak Kenaikan Harga BBM
Dia menyebutkan, modus penimbunan BBM bersubsidi tersebut yakni pelaku datang ke setiap Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) menggunakan satu unit dump truk dengan membeli solar dengan harga per liter Rp 6.850.
Setelah tangki mobil penuh, pelaku membawanya ke gudang dan memindahkan ke jeriken. Selanjutnya BBM ditempatkan dalam drum.
"Perbuatan pelaku tersebut dilakukan secara berulang dengan berpindah-pindah SPBU hingga tertampung sebanyak sembilan drum," ujar dia.
Baca juga: Harga BBM Naik, Awak Transportasi di Kabupaten Semarang Berharap Jadi Penerima BLT
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.