KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), membekuk PA (47), warga Kecamatan Malaka Timur, Kabupaten Malaka, NTT.
Warga yang tinggal di perbatasan Indonesia dan Timor Leste itu, ditangkap karena menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sebanyak 1.670 liter di sebuah gudang di Kelurahan Manumutin, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu.
"Pelaku ini (PA) ditangkap Minggu (4/9/2022) kemarin," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Ariasandy, kepada Kompas.com, Senin (5/9/2022).
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 5 September 2022
Ribuan liter solar itu, lanjut Ariasandy, disimpan dalam sembilan drum.
Ariasandy menjelaskan, pembongkaran gudang milik PA yang menimbun BBM bersubsidi ini berdasarkan adanya informasi dari masyarakat.
Dari sembilan drum, delapan drum di antaranya berisi masing-masing 200 liter dan satu drum berisi 70 liter.
Baca juga: Mahasiswa Gelar Demo di Berbagai Daerah, Tolak Kenaikan Harga BBM
Dia menyebutkan, modus penimbunan BBM bersubsidi tersebut yakni pelaku datang ke setiap Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) menggunakan satu unit dump truk dengan membeli solar dengan harga per liter Rp 6.850.
Setelah tangki mobil penuh, pelaku membawanya ke gudang dan memindahkan ke jeriken. Selanjutnya BBM ditempatkan dalam drum.
"Perbuatan pelaku tersebut dilakukan secara berulang dengan berpindah-pindah SPBU hingga tertampung sebanyak sembilan drum," ujar dia.
Baca juga: Harga BBM Naik, Awak Transportasi di Kabupaten Semarang Berharap Jadi Penerima BLT
Rencananya lanjut Ariasandy, solar itu akan dibawa ke proyek pembangunan jalan di desa Pebulak, Kecamatan Lamaknen Selatan, Kabupaten Belu.
Solar itu akan diisikan di empat mobil truk, yang akan digunakan untuk memuat material atau agregat dari asphal Mixing Plant (AMP) yang ada di Wedomu dan diantar ke proyek pembangunan jalan di Desa Pebula, Kabupaten Belu.
Saat ini, PA dan barang bukti solar telah diamankan di Polres Belu, untuk proses hukum lebih lanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.