Setelah menguburkan jasad korban secara tidak layak, tersangka mengumpulkan daun kelapa dan daun pisang. Pelaku lalu membakar kuburan istrinya itu.
“Setelah itu tersangka kabur,” katanya.
Pembunuhan sadis yang dilakukan pelaku itu terjadi pada Sabtu (9/7/2022). Kasus itu terungkap pada Minggu (7/8/2022).
Saat itu, seorang warga sedang berburu bersama anjing peliharaannya di sekitar hutan desa. Warga itu mencium bau tidak sedap dan menelusurinya.
Baca juga: Polisi Ungkap Motif Pria di Maluku Bunuh dan Bakar Kuburan Istrinya, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Ternyata, asal bau tak sedap itu dari sebuah makam. Warga itu melapor ke polisi dan pemerintah desa.
Mengetahui mayat istrinya ditemukan, tersangka kabur membawa anaknya dari Desa Nuruwe. Tersangka ditangkap di rumah saudaranya di Desa Naniari, Kecamatan Seram Barat, Selasa (16/8/2022).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.