Salin Artikel

Fakta Baru Kasus Suami Bunuh Istri di Maluku, Pelaku Sempat Tidur dengan Mayat Korban

Reka ulang yang berlangsung lebih dari dua jam itu dikawal ketat oleh polisi. Dalam reka ulang itu, tangan tersangka diborgol. Sementara korban diperankan petugas.

Lokasi reka ulang pembunuhan sadis itu berlangsung di hutan dekat Desa Nuruwe, Kecamatan Kairatu Barat, Seram Bagian Barat, dan rumah korban, Jumat (19/8/2022).

Terungkap sejumlah fakta mencengangkan saat tersangka memerankan 52 adegan dalam kasus dugaan pembuhuhan terhadap istrinya tersebut. Fakta itu mulai dari aksi penganiayaan hingga pemakaman korban yang dilakukan secara tak wajar.

“Adegan reka ulang kasus pembunuhan di Desa Nuruwe sudah dilakukan kemarin. Tersangka memerankan 52 adegan pembunuhan,” kata Kepala Seksi Humas Polres Seram Bagian Barat Inspektur Dua Moses Riupassa kepada Kompas.com,  Sabtu (20/8/2022).

Adegan pertama yang diperankan tersangka yakni penganiayaan terhadap korban. Pelaku berulang kali memukul korban. Lalu, FR mengambil parang dan menganiaya korban.

Mengetahui istrinya tewas, tersangka mengangkat jenazah sang istri ke dalam rumah. Tersangka lalu mengganti pakaian korban dan membaringkannya di tempat tidur.

“Tersangka telah mengetahui istrinya sudah meninggal dunia dan dia sempat tidur semalam bersama jasad korban,” kata Moses.

Dalam reka ulang itu, tersangka juga memerankan adegan sedang menggali kolam untuk mengubur jasad  istrinya sekitar 15 meter dari rumah mereka. Setelah itu, tersangka kembali ke rumah dan mengangkat jasad korban untuk dibawa ke kolam tersebut.

“Tersangka mengambil jasad korban dari dalam rumah dengan cara membopong kemudian menyeret korban menuju kolam yang digali,” ujarnya.


Setelah menguburkan jasad korban secara tidak layak, tersangka mengumpulkan daun kelapa dan daun pisang. Pelaku lalu membakar kuburan istrinya itu.

“Setelah itu tersangka kabur,” katanya.

Pembunuhan sadis yang dilakukan pelaku itu terjadi pada Sabtu (9/7/2022). Kasus itu terungkap pada Minggu (7/8/2022).

Saat itu, seorang warga sedang berburu bersama anjing peliharaannya di sekitar hutan desa. Warga itu mencium bau tidak sedap dan menelusurinya.

Ternyata, asal bau tak sedap itu dari sebuah makam. Warga itu melapor ke polisi dan pemerintah desa.

Mengetahui mayat istrinya ditemukan, tersangka kabur membawa anaknya dari Desa Nuruwe. Tersangka ditangkap di rumah saudaranya di Desa Naniari, Kecamatan Seram Barat, Selasa (16/8/2022).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. 

https://regional.kompas.com/read/2022/08/20/151706478/fakta-baru-kasus-suami-bunuh-istri-di-maluku-pelaku-sempat-tidur-dengan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke