Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tega Bunuh Istri karena Terbakar Cemburu, Pria di Maluku Terancam Hukuman Mati

Kompas.com - 19/08/2022, 20:03 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Personel Polres Seram Bagian Barat, Maluku mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan FR alias Frans, warga Desa Nuruwe, Kecamatan Kairatu Barat terhadap istrinya, Erna Wiwin (30).

Kapolres Seram Bagian Barat AKBP Dennie Andreas Dharmawan mengatakan, tersangka tega membunuh istrinya lalu mengubur jasad korban di hutan karena masalah sepele.

Baca juga: Kabur 10 Hari Usai Bunuh dan Kubur Jasad Istri di Hutan, Pria di Maluku Ditangkap

"Motif pembunuhannya karena tersangka ini terbakar cemburu terhadap istrinya," kata Dennie kepada Kompas.com via telepon, Jumat (19/8/2022).

Menurutnya, pelaku menganiaya sang istri hingga tewas di rumah mereka, dekat hutan Desa Nuruwe, Sabtu (9/7/2022) malam.

Tersangka menuduh korban telah menjalin hubungan asmara dengan pria lain.

"Jadi dari hasil pemeriksaan penyidik, motifnya itu cemburu," ujarnya.

Setelah menganiaya istrinya hingga tewas, tersangka mengubur jenazah di hutan desa yang tak jauh dari mereka.

Makam yang digali tersangka untuk menguburkan istrinya itu hanya sedalam 25 centimeter.

Kasus pembunuhan itu akhirnya terungkap setelah seorang warga yang sedang berburu bersama anjing peliharaannya mencium bau tidak sedap. Warga itu menemukan kuburan korban pada Minggu (7/8/2022).

Penemuan itu kemudian dilaporkan ke pemerintah desa dan polisi.

Petugas yang datang untuk melakukan olah tempat kejadian perkara kemudian membongkar kuburan itu dan membawa jasad korban ke rumah sakit untuk diotopsi.

Pada saat yang bersamaan, tersangka langsung kabur dari desa tersebut. Dari pemeriksaan sejumlah saksi dan hasil penyelidikan yang dilakukan, polisi menyimpulkan korban tewas dibunuh oleh suaminya sendiri.

Tersangka akhirnya ditangkap di lokasi persembunyiannya di Desa Naniari, Kecamatan Seram Barat, Selasa (16/8/2022).

"Tersangka ditangkap di rumah kakak iparnya di desa Naniari Selasa kemarin," sebutnya

Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Polresta Seram Bagian Barat untuk menjalani pemeriksaan dan langsung ditahan.

Baca juga: 8 Napi Koruptor dan 3 Napi Terorisme di Maluku Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Tersangka dikenakkan Pasal 340 subsider pasal 338, dan pasal 351 ayat (3) KUHPidana," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Pekanbaru Hari Ini, 30 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Pekanbaru Hari Ini, 30 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Padang Hari Ini, 30 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Padang Hari Ini, 30 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Aceh, 30 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Aceh, 30 Maret 2024

Regional
Libur Lebaran, Sandiaga Uno Minta Masyarakat Tak Gunakan Motor

Libur Lebaran, Sandiaga Uno Minta Masyarakat Tak Gunakan Motor

Regional
Jelang Lebaran, Penumpang Pesawat di Bandara SSK II Pekanbaru Mulai Melonjak

Jelang Lebaran, Penumpang Pesawat di Bandara SSK II Pekanbaru Mulai Melonjak

Regional
Bupati Siak Ajak Masyarakat Tingkatkan Takwa lewat Perbanyak Zakat, Infak, dan Sedekah

Bupati Siak Ajak Masyarakat Tingkatkan Takwa lewat Perbanyak Zakat, Infak, dan Sedekah

Regional
Piknik ke Pantai Glagah, Seorang Anak Tewas Tenggelam

Piknik ke Pantai Glagah, Seorang Anak Tewas Tenggelam

Regional
Pengusaha Atambua Buat Surat Terbuka untuk Jokowi Mengaku Diperas Kapolres Belu

Pengusaha Atambua Buat Surat Terbuka untuk Jokowi Mengaku Diperas Kapolres Belu

Regional
Langgar Aturan Jam Buka, Satpol PP Kota Semarang Segel 4 Tempat Hiburan Malam

Langgar Aturan Jam Buka, Satpol PP Kota Semarang Segel 4 Tempat Hiburan Malam

Regional
Rute dan Tarif Bus Pahala Kencana Executive Jakarta-Banyuwangi

Rute dan Tarif Bus Pahala Kencana Executive Jakarta-Banyuwangi

Regional
Video Viral Ketua DPRD Solok Acungkan Pisau Saat Pimpin Sidang

Video Viral Ketua DPRD Solok Acungkan Pisau Saat Pimpin Sidang

Regional
Rute dan Tarif Bus Best Premium VIP serta Patas Jakarta-Cilacap

Rute dan Tarif Bus Best Premium VIP serta Patas Jakarta-Cilacap

Regional
Kesal Mantan Pacarnya Diajak Jalan, Residivis di Palembang Tikam Teman Sendiri

Kesal Mantan Pacarnya Diajak Jalan, Residivis di Palembang Tikam Teman Sendiri

Regional
100 KK Terisolasi di Luwu akibat Longsor

100 KK Terisolasi di Luwu akibat Longsor

Regional
Kantor Perhubungan Kodam IV Diponegoro Semarang Terbakar, Kapendam: Tidak Ada Korban Jiwa

Kantor Perhubungan Kodam IV Diponegoro Semarang Terbakar, Kapendam: Tidak Ada Korban Jiwa

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com