AMBON, KOMPAS.com - Tim penyidik Satuan Reskrim Polres Seram Bagian Barat, Maluku, menggelar reka ulang kasus pembunuhan Erna Wiwin (30), di hutan sekitar Desa Nuruwe, Kecamatan Kairatu Barat. Erna diduga dibunuh suaminya, FR alias Frans.
Reka ulang yang berlangsung lebih dari dua jam itu dikawal ketat oleh polisi. Dalam reka ulang itu, tangan tersangka diborgol. Sementara korban diperankan petugas.
Lokasi reka ulang pembunuhan sadis itu berlangsung di hutan dekat Desa Nuruwe, Kecamatan Kairatu Barat, Seram Bagian Barat, dan rumah korban, Jumat (19/8/2022).
Terungkap sejumlah fakta mencengangkan saat tersangka memerankan 52 adegan dalam kasus dugaan pembuhuhan terhadap istrinya tersebut. Fakta itu mulai dari aksi penganiayaan hingga pemakaman korban yang dilakukan secara tak wajar.
“Adegan reka ulang kasus pembunuhan di Desa Nuruwe sudah dilakukan kemarin. Tersangka memerankan 52 adegan pembunuhan,” kata Kepala Seksi Humas Polres Seram Bagian Barat Inspektur Dua Moses Riupassa kepada Kompas.com, Sabtu (20/8/2022).
Baca juga: Tega Bunuh Istri karena Terbakar Cemburu, Pria di Maluku Terancam Hukuman Mati
Adegan pertama yang diperankan tersangka yakni penganiayaan terhadap korban. Pelaku berulang kali memukul korban. Lalu, FR mengambil parang dan menganiaya korban.
Mengetahui istrinya tewas, tersangka mengangkat jenazah sang istri ke dalam rumah. Tersangka lalu mengganti pakaian korban dan membaringkannya di tempat tidur.
“Tersangka telah mengetahui istrinya sudah meninggal dunia dan dia sempat tidur semalam bersama jasad korban,” kata Moses.
Dalam reka ulang itu, tersangka juga memerankan adegan sedang menggali kolam untuk mengubur jasad istrinya sekitar 15 meter dari rumah mereka. Setelah itu, tersangka kembali ke rumah dan mengangkat jasad korban untuk dibawa ke kolam tersebut.
“Tersangka mengambil jasad korban dari dalam rumah dengan cara membopong kemudian menyeret korban menuju kolam yang digali,” ujarnya.