KOMPAS.com - Polisi di sejumlah daerah melarang odong-odong beroperasi di jalan raya.
Larangan ini dikemukakan usai terjadinya kecelakaan maut di Kabupaten Serang, Banten, Selasa (26/7/2022), yang menewaskan 10 orang.
Odong-odong berpenumpang 31 orang tertabrak kereta api di perlintasan tanpa palang pintu, Kampung Silebu Toples, Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten.
Salah satu yang mulai melarang operasional odong-odong di jalan raya adalah Kepolisian Resor Pandeglang.
Baca juga: Setelah Ada Kecelakaan, Odong-odong Dilarang Beroperasi di Lebak dan Pandeglang
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah mengatakan, pihaknya punya sejumlah alasan melarang odong-odong beroperasi di jalan raya, mulai dari tak adanya izin operasi hingga perilaku sopir yang kerap asal-asalan.
“Odong-odong tidak memiliki izin kelaikan kendaraan bermotor dan izin trayek sebagai angkutan umum,” ujarnya, Rabu (27/7/2022).
Belny menuturkan, odong-odong memang saat ini menjadi sarana hiburan bagi masyarakat, tetapi penggunaannya tidak untuk di jalan raya karena tidak layak melintas sesuai aturan lalu lintas.
Baca juga: 9 Orang Tewas di Serang, Kakorlantas Ingatkan Larangan Odong-odong Melintas di Jalan Umum
Pelarangan odong-odong di jalan raya juga disoroti Kepala Subdirektorat Kecelakaan (Kasubdit Laka) Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Kombes Hotman Sirait.
Ia menjelaskan, adanya pelarangan itu karena odong-odong melanggar aturan, dua di antaranya soal dimensi kendaraan maupun peruntukannya. Di samping itu, odong-odong juga dinilai membahayakan pengguna jalan lainnya.
"Kami akan berikan penekanan lagi kepada jajaran agar odong-odong ini tidak bisa masuk ke ranah publik, jalanan umum," ucapnya, Rabu.
Hotman menerangkan, larangan tersebut berlaku di seluruh daerah di Indonesia.
Baca juga: Sederet Tragedi Odong-odong Maut, Saat Wisata Berubah Duka...
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.