KOMPAS.com - Polisi di sejumlah daerah melarang odong-odong beroperasi di jalan raya.
Larangan ini dikemukakan usai terjadinya kecelakaan maut di Kabupaten Serang, Banten, Selasa (26/7/2022), yang menewaskan 10 orang.
Odong-odong berpenumpang 31 orang tertabrak kereta api di perlintasan tanpa palang pintu, Kampung Silebu Toples, Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten.
Salah satu yang mulai melarang operasional odong-odong di jalan raya adalah Kepolisian Resor Pandeglang.
Baca juga: Setelah Ada Kecelakaan, Odong-odong Dilarang Beroperasi di Lebak dan Pandeglang
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah mengatakan, pihaknya punya sejumlah alasan melarang odong-odong beroperasi di jalan raya, mulai dari tak adanya izin operasi hingga perilaku sopir yang kerap asal-asalan.
“Odong-odong tidak memiliki izin kelaikan kendaraan bermotor dan izin trayek sebagai angkutan umum,” ujarnya, Rabu (27/7/2022).
Belny menuturkan, odong-odong memang saat ini menjadi sarana hiburan bagi masyarakat, tetapi penggunaannya tidak untuk di jalan raya karena tidak layak melintas sesuai aturan lalu lintas.
Baca juga: 9 Orang Tewas di Serang, Kakorlantas Ingatkan Larangan Odong-odong Melintas di Jalan Umum
Pelarangan odong-odong di jalan raya juga disoroti Kepala Subdirektorat Kecelakaan (Kasubdit Laka) Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Kombes Hotman Sirait.
Ia menjelaskan, adanya pelarangan itu karena odong-odong melanggar aturan, dua di antaranya soal dimensi kendaraan maupun peruntukannya. Di samping itu, odong-odong juga dinilai membahayakan pengguna jalan lainnya.
"Kami akan berikan penekanan lagi kepada jajaran agar odong-odong ini tidak bisa masuk ke ranah publik, jalanan umum," ucapnya, Rabu.
Hotman menerangkan, larangan tersebut berlaku di seluruh daerah di Indonesia.
Baca juga: Sederet Tragedi Odong-odong Maut, Saat Wisata Berubah Duka...