Salin Artikel

Tragedi di Serang Jadi Alarm Kelayakan Odong-odong, Pengamat: Jangan Sampai Ada Korban Lain

KOMPAS.com - Polisi di sejumlah daerah melarang odong-odong beroperasi di jalan raya.

Larangan ini dikemukakan usai terjadinya kecelakaan maut di Kabupaten Serang, Banten, Selasa (26/7/2022), yang menewaskan 10 orang.

Odong-odong berpenumpang 31 orang tertabrak kereta api di perlintasan tanpa palang pintu, Kampung Silebu Toples, Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten.

Salah satu yang mulai melarang operasional odong-odong di jalan raya adalah Kepolisian Resor Pandeglang.

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah mengatakan, pihaknya punya sejumlah alasan melarang odong-odong beroperasi di jalan raya, mulai dari tak adanya izin operasi hingga perilaku sopir yang kerap asal-asalan.

“Odong-odong tidak memiliki izin kelaikan kendaraan bermotor dan izin trayek sebagai angkutan umum,” ujarnya, Rabu (27/7/2022).

Belny menuturkan, odong-odong memang saat ini menjadi sarana hiburan bagi masyarakat, tetapi penggunaannya tidak untuk di jalan raya karena tidak layak melintas sesuai aturan lalu lintas.

Pelarangan odong-odong di jalan raya juga disoroti Kepala Subdirektorat Kecelakaan (Kasubdit Laka) Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Kombes Hotman Sirait.

Ia menjelaskan, adanya pelarangan itu karena odong-odong melanggar aturan, dua di antaranya soal dimensi kendaraan maupun peruntukannya. Di samping itu, odong-odong juga dinilai membahayakan pengguna jalan lainnya.

"Kami akan berikan penekanan lagi kepada jajaran agar odong-odong ini tidak bisa masuk ke ranah publik, jalanan umum," ucapnya, Rabu.

Hotman menerangkan, larangan tersebut berlaku di seluruh daerah di Indonesia.

Terkait larangan itu, pengamat transportasi, Azas Tigor Nainggolan, sepakat dengan langkah kepolisian.

"Ini keputusan tepat, seharusnya bisa diikuti polisi di daerah lain," ungkapnya kepada Kompas.com, Sabtu (30/7/2022).

Ia menekankan, berdasarkan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, odong-odong bukan termasuk kendaraan yang sah beroperasi di jalan raya. Pasalnya, odong-odong telah mengalami modifikasi dari bentuk lamanya.

Di samping itu, odong-odong juga tidak mempunyai Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT).

Sebagai informasi, SRUT merupakan "modal" yang menjamin bahwa kendaraan bermotor tersebut sudah diuji teknis dan spesifikasinya demi keselamatan pengendaranya.

"Jika tidak punya jaminan keamanan spesifikasi kelaikan kendaraan, siapa yang menjamain odong-odong laik beroperasi?" tuturnya.

Selain itu, odong-odong juga tidak bisa mengikuti uji KIR karena telah dimodifikasi.

"Karena ini modifikasi, waktu uji KIR pasti langsung ditolak. Ini bahaya," jelasnya.

Oleh karena itu, karena tak ada kelengkapan berkendara dan spesifikasi tak sesuai dengan kendaraan awal, odong-odong bisa ditindak polisi.

Azas juga meminta agar pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan, menyatakan bahwa odong-odong bukan alat transportasi.

"Kejadiannya sudah berulang kali, artinya seharusnya ada tindakan tegas. Kita butuh konsistensi penegakan aturan. Ini masalah keselamatan nyawa orang, lo. Marilah kita tegakkan aturan, jangan sampai ada korban lain. Kasihan, lo, masyarakat," tandasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/31/233000978/tragedi-di-serang-jadi-alarm-kelayakan-odong-odong-pengamat--jangan-sampai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke