Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tragedi di Serang Jadi Alarm Kelayakan Odong-odong, Pengamat: Jangan Sampai Ada Korban Lain

Kompas.com - 31/07/2022, 23:30 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Penulis

KOMPAS.com - Polisi di sejumlah daerah melarang odong-odong beroperasi di jalan raya.

Larangan ini dikemukakan usai terjadinya kecelakaan maut di Kabupaten Serang, Banten, Selasa (26/7/2022), yang menewaskan 10 orang.

Odong-odong berpenumpang 31 orang tertabrak kereta api di perlintasan tanpa palang pintu, Kampung Silebu Toples, Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten.

Salah satu yang mulai melarang operasional odong-odong di jalan raya adalah Kepolisian Resor Pandeglang.

Baca juga: Setelah Ada Kecelakaan, Odong-odong Dilarang Beroperasi di Lebak dan Pandeglang

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah mengatakan, pihaknya punya sejumlah alasan melarang odong-odong beroperasi di jalan raya, mulai dari tak adanya izin operasi hingga perilaku sopir yang kerap asal-asalan.

“Odong-odong tidak memiliki izin kelaikan kendaraan bermotor dan izin trayek sebagai angkutan umum,” ujarnya, Rabu (27/7/2022).

Belny menuturkan, odong-odong memang saat ini menjadi sarana hiburan bagi masyarakat, tetapi penggunaannya tidak untuk di jalan raya karena tidak layak melintas sesuai aturan lalu lintas.

Baca juga: 9 Orang Tewas di Serang, Kakorlantas Ingatkan Larangan Odong-odong Melintas di Jalan Umum

Pelarangan odong-odong di jalan raya juga disoroti Kepala Subdirektorat Kecelakaan (Kasubdit Laka) Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Kombes Hotman Sirait.

Ia menjelaskan, adanya pelarangan itu karena odong-odong melanggar aturan, dua di antaranya soal dimensi kendaraan maupun peruntukannya. Di samping itu, odong-odong juga dinilai membahayakan pengguna jalan lainnya.

"Kami akan berikan penekanan lagi kepada jajaran agar odong-odong ini tidak bisa masuk ke ranah publik, jalanan umum," ucapnya, Rabu.

Hotman menerangkan, larangan tersebut berlaku di seluruh daerah di Indonesia.

Baca juga: Sederet Tragedi Odong-odong Maut, Saat Wisata Berubah Duka...

 

Anggota Satlantas Polres Pemalang lakukan sosialisasi larangan odong-odong yang beroprasi di jalan rayaDokumentasi Humas Polres Pemalang Anggota Satlantas Polres Pemalang lakukan sosialisasi larangan odong-odong yang beroprasi di jalan raya

Terkait larangan itu, pengamat transportasi, Azas Tigor Nainggolan, sepakat dengan langkah kepolisian.

"Ini keputusan tepat, seharusnya bisa diikuti polisi di daerah lain," ungkapnya kepada Kompas.com, Sabtu (30/7/2022).

Ia menekankan, berdasarkan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, odong-odong bukan termasuk kendaraan yang sah beroperasi di jalan raya. Pasalnya, odong-odong telah mengalami modifikasi dari bentuk lamanya.

Di samping itu, odong-odong juga tidak mempunyai Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT).

Baca juga: Mengenal SRUT, Dokumen Penting Kendaraan yang Sering Luput Dari Perhatian

Sebagai informasi, SRUT merupakan "modal" yang menjamin bahwa kendaraan bermotor tersebut sudah diuji teknis dan spesifikasinya demi keselamatan pengendaranya.

"Jika tidak punya jaminan keamanan spesifikasi kelaikan kendaraan, siapa yang menjamain odong-odong laik beroperasi?" tuturnya.

Selain itu, odong-odong juga tidak bisa mengikuti uji KIR karena telah dimodifikasi.

"Karena ini modifikasi, waktu uji KIR pasti langsung ditolak. Ini bahaya," jelasnya.

Baca juga: Buntut Kecelakaan Maut yang Tewaskan 10 Orang, Tepatkah Odong-odong Dilarang Beroperasi?

Oleh karena itu, karena tak ada kelengkapan berkendara dan spesifikasi tak sesuai dengan kendaraan awal, odong-odong bisa ditindak polisi.

Azas juga meminta agar pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan, menyatakan bahwa odong-odong bukan alat transportasi.

"Kejadiannya sudah berulang kali, artinya seharusnya ada tindakan tegas. Kita butuh konsistensi penegakan aturan. Ini masalah keselamatan nyawa orang, lo. Marilah kita tegakkan aturan, jangan sampai ada korban lain. Kasihan, lo, masyarakat," tandasnya.

Baca juga: Korban Meninggal Kecelakaan Odong-odong di Serang Bertambah Jadi 10 Orang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penyair Joko Pinurbo Meninggal, Butet: Kehilangan Sedulur Sinorowedi

Penyair Joko Pinurbo Meninggal, Butet: Kehilangan Sedulur Sinorowedi

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Regional
Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Regional
Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Regional
Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Regional
[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com