Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Kecelakaan Maut yang Tewaskan 10 Orang, Tepatkah Odong-odong Dilarang Beroperasi?

Kompas.com - 31/07/2022, 06:30 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Penulis

KOMPAS.com - Peristiwa tragis odong-odong tertabrak kereta api di perlintasan tanpa palang pintu di Kampung Silebu Toples, Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (26/7/2022), menjadi perbincangan.

Insiden tersebut mengakibatkan 10 nyawa melayang.

Korban ke-10, PQS (2), meninggal pada Jumat (29/7/2022) sekitar pukul 20.00 WIB. Sebelumnya, ia telah dirawat intensif sejak hari kejadian.

Seluruh korban jiwa dalam kecelakaan maut itu merupakan penumpang odong-odong.

Baca juga: Korban Meninggal Kecelakaan Odong-odong di Serang Bertambah Jadi 10 Orang

Buntut peristiwa memilukan tersebut, polisi di sejumlah daerah melarang odong-odong beroperasi di jalan raya.

Daerah-daerah tersebut di antaranya Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten; serta Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pandeglang AKBP Belny Warlansyah mengatakan, ada sejumlah alasan pihaknya melarang odong-odong beroperasi di jalan raya, mulai dari tak adanya izin operasi hingga perilaku sopir yang kerap asal-asalan.

Odong-odong tidak memiliki izin kelaikan kendaraan bermotor dan izin trayek sebagai angkutan umum,” ujarnya, Rabu (27/7/2022).

Baca juga: Setelah Ada Kecelakaan, Odong-odong Dilarang Beroperasi di Lebak dan Pandeglang

Belny menuturkan, odong-odong memang saat ini menjadi sarana hiburan bagi masyarakat, tetapi penggunaannya tidak untuk di jalan raya karena tidak layak melintas sesuai aturan lalu lintas.

Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang Kabupaten Kompol Fikry Ardiansyah menjelaskan, odong-odong dilarang beroperasi di jalan raya karena membahayakan penumpangnya.

"Karena peruntukannya bukan kendaraan penumpang, apalagi kejadian kecelakaan kemarin kita lakukan penertiban kembali," ucapnya, Jumat (29/7/2022).

Baca juga: Odong-odong Dilarang Beroperasi di Kabupaten Tangerang, Kecuali Tempat Wisata

Fikry menerangkan, pihaknya bakal merazia odong-odong yang nekat melaju di jalan raya. Jika kedapatan beroperasi, odong-odong akan ditilang.

"Ya ditilang sampai ditahan kalau kelengkapan dan standar keselamatan gak ada sama sekali," ungkapnya.

Pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan mendukung keputusan polisi yang melakukan pelarangan dan penindakan terhadap odong-odong.

"Ini keputusan tepat, seharusnya bisa diikuti polisi di daerah lain," tuturnya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (30/7/2022).

Baca juga: Buntut Tragedi Banten, Odong-odong di Pemalang Dilarang Beroperasi di Jalan Raya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Tiga Bocah SD di Purworejo Tenggelam di Sungai, Satu Ditemukan Tewas, Dua Lainnya Hilang

Tiga Bocah SD di Purworejo Tenggelam di Sungai, Satu Ditemukan Tewas, Dua Lainnya Hilang

Regional
Berdamai, Orangtua Santri Korban Penganiayaan Senior di Ponpes Jambi Cabut Laporan

Berdamai, Orangtua Santri Korban Penganiayaan Senior di Ponpes Jambi Cabut Laporan

Regional
 Viral, Video Bantuan Bingkisan Besar Ditukar dengan yang Kecil Usai Difoto

Viral, Video Bantuan Bingkisan Besar Ditukar dengan yang Kecil Usai Difoto

Regional
Tak Terima Diputus Kekasih, Pemuda di Tarakan Sebarkan Sejumlah Foto dan Video Tak Pantas Kekasihnya di Grup Medsos

Tak Terima Diputus Kekasih, Pemuda di Tarakan Sebarkan Sejumlah Foto dan Video Tak Pantas Kekasihnya di Grup Medsos

Regional
Wisata Hutan Payau di Cilacap: Daya Tarik, Aktivitas, dan Harga Tiket

Wisata Hutan Payau di Cilacap: Daya Tarik, Aktivitas, dan Harga Tiket

Regional
Diduga Jadi Korban Hipnotis, Ibu Pedagang Pasar di Lombok Kehilangan Harta Rp 90 Juta

Diduga Jadi Korban Hipnotis, Ibu Pedagang Pasar di Lombok Kehilangan Harta Rp 90 Juta

Regional
Tim Kampanye Prabowo Gibran di NTT Bantu Makanan Bergizi untuk Anak SD di Selatan Indonesia

Tim Kampanye Prabowo Gibran di NTT Bantu Makanan Bergizi untuk Anak SD di Selatan Indonesia

Regional
Besaran UMP dan UMK 2024 di Provinsi Kalimantan Barat

Besaran UMP dan UMK 2024 di Provinsi Kalimantan Barat

Regional
'Dirujak' Warganet Soal Pengadaan Sepeda Motor untuk Lurah, Wali Kota Semarang Minta Maaf

"Dirujak" Warganet Soal Pengadaan Sepeda Motor untuk Lurah, Wali Kota Semarang Minta Maaf

Regional
Besaran UMP dan UMK 2024 di Provinsi Kepulauan Riau

Besaran UMP dan UMK 2024 di Provinsi Kepulauan Riau

Regional
Jembatan di Bima Putus Diterjang Banjir, Warga Dua Dusun Terisolir

Jembatan di Bima Putus Diterjang Banjir, Warga Dua Dusun Terisolir

Regional
Viral, Aksi Maling Motor di Balai Kota Semarang Terekam CCTV

Viral, Aksi Maling Motor di Balai Kota Semarang Terekam CCTV

Regional
3 Jenazah Pendaki Korban Erupsi Gunung Marapi Berhasil Dievakuasi, 2 Orang Teridentifikasi

3 Jenazah Pendaki Korban Erupsi Gunung Marapi Berhasil Dievakuasi, 2 Orang Teridentifikasi

Regional
Kala Warga Labuan Bajo Rela Kehujanan demi Menonton Presiden Jokowi Bermain Bola

Kala Warga Labuan Bajo Rela Kehujanan demi Menonton Presiden Jokowi Bermain Bola

Regional
Besaran UMP dan UMK 2024 di Provinsi Kalimantan Timur

Besaran UMP dan UMK 2024 di Provinsi Kalimantan Timur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com