KOMPAS.com - Peristiwa tragis odong-odong tertabrak kereta api di perlintasan tanpa palang pintu di Kampung Silebu Toples, Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (26/7/2022), menjadi perbincangan.
Insiden tersebut mengakibatkan 10 nyawa melayang.
Korban ke-10, PQS (2), meninggal pada Jumat (29/7/2022) sekitar pukul 20.00 WIB. Sebelumnya, ia telah dirawat intensif sejak hari kejadian.
Seluruh korban jiwa dalam kecelakaan maut itu merupakan penumpang odong-odong.
Baca juga: Korban Meninggal Kecelakaan Odong-odong di Serang Bertambah Jadi 10 Orang
Buntut peristiwa memilukan tersebut, polisi di sejumlah daerah melarang odong-odong beroperasi di jalan raya.
Daerah-daerah tersebut di antaranya Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten; serta Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pandeglang AKBP Belny Warlansyah mengatakan, ada sejumlah alasan pihaknya melarang odong-odong beroperasi di jalan raya, mulai dari tak adanya izin operasi hingga perilaku sopir yang kerap asal-asalan.
“Odong-odong tidak memiliki izin kelaikan kendaraan bermotor dan izin trayek sebagai angkutan umum,” ujarnya, Rabu (27/7/2022).
Baca juga: Setelah Ada Kecelakaan, Odong-odong Dilarang Beroperasi di Lebak dan Pandeglang
Belny menuturkan, odong-odong memang saat ini menjadi sarana hiburan bagi masyarakat, tetapi penggunaannya tidak untuk di jalan raya karena tidak layak melintas sesuai aturan lalu lintas.
Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang Kabupaten Kompol Fikry Ardiansyah menjelaskan, odong-odong dilarang beroperasi di jalan raya karena membahayakan penumpangnya.
"Karena peruntukannya bukan kendaraan penumpang, apalagi kejadian kecelakaan kemarin kita lakukan penertiban kembali," ucapnya, Jumat (29/7/2022).
Baca juga: Odong-odong Dilarang Beroperasi di Kabupaten Tangerang, Kecuali Tempat Wisata
Fikry menerangkan, pihaknya bakal merazia odong-odong yang nekat melaju di jalan raya. Jika kedapatan beroperasi, odong-odong akan ditilang.
"Ya ditilang sampai ditahan kalau kelengkapan dan standar keselamatan gak ada sama sekali," ungkapnya.
Pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan mendukung keputusan polisi yang melakukan pelarangan dan penindakan terhadap odong-odong.
"Ini keputusan tepat, seharusnya bisa diikuti polisi di daerah lain," tuturnya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (30/7/2022).
Baca juga: Buntut Tragedi Banten, Odong-odong di Pemalang Dilarang Beroperasi di Jalan Raya
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.