Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Kecelakaan Maut yang Tewaskan 10 Orang, Tepatkah Odong-odong Dilarang Beroperasi?

Kompas.com - 31/07/2022, 06:30 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Penulis

KOMPAS.com - Peristiwa tragis odong-odong tertabrak kereta api di perlintasan tanpa palang pintu di Kampung Silebu Toples, Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (26/7/2022), menjadi perbincangan.

Insiden tersebut mengakibatkan 10 nyawa melayang.

Korban ke-10, PQS (2), meninggal pada Jumat (29/7/2022) sekitar pukul 20.00 WIB. Sebelumnya, ia telah dirawat intensif sejak hari kejadian.

Seluruh korban jiwa dalam kecelakaan maut itu merupakan penumpang odong-odong.

Baca juga: Korban Meninggal Kecelakaan Odong-odong di Serang Bertambah Jadi 10 Orang

Buntut peristiwa memilukan tersebut, polisi di sejumlah daerah melarang odong-odong beroperasi di jalan raya.

Daerah-daerah tersebut di antaranya Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten; serta Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pandeglang AKBP Belny Warlansyah mengatakan, ada sejumlah alasan pihaknya melarang odong-odong beroperasi di jalan raya, mulai dari tak adanya izin operasi hingga perilaku sopir yang kerap asal-asalan.

Odong-odong tidak memiliki izin kelaikan kendaraan bermotor dan izin trayek sebagai angkutan umum,” ujarnya, Rabu (27/7/2022).

Baca juga: Setelah Ada Kecelakaan, Odong-odong Dilarang Beroperasi di Lebak dan Pandeglang

Belny menuturkan, odong-odong memang saat ini menjadi sarana hiburan bagi masyarakat, tetapi penggunaannya tidak untuk di jalan raya karena tidak layak melintas sesuai aturan lalu lintas.

Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang Kabupaten Kompol Fikry Ardiansyah menjelaskan, odong-odong dilarang beroperasi di jalan raya karena membahayakan penumpangnya.

"Karena peruntukannya bukan kendaraan penumpang, apalagi kejadian kecelakaan kemarin kita lakukan penertiban kembali," ucapnya, Jumat (29/7/2022).

Baca juga: Odong-odong Dilarang Beroperasi di Kabupaten Tangerang, Kecuali Tempat Wisata

Fikry menerangkan, pihaknya bakal merazia odong-odong yang nekat melaju di jalan raya. Jika kedapatan beroperasi, odong-odong akan ditilang.

"Ya ditilang sampai ditahan kalau kelengkapan dan standar keselamatan gak ada sama sekali," ungkapnya.

Pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan mendukung keputusan polisi yang melakukan pelarangan dan penindakan terhadap odong-odong.

"Ini keputusan tepat, seharusnya bisa diikuti polisi di daerah lain," tuturnya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (30/7/2022).

Baca juga: Buntut Tragedi Banten, Odong-odong di Pemalang Dilarang Beroperasi di Jalan Raya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com