Terkait larangan itu, pengamat transportasi, Azas Tigor Nainggolan, sepakat dengan langkah kepolisian.
"Ini keputusan tepat, seharusnya bisa diikuti polisi di daerah lain," ungkapnya kepada Kompas.com, Sabtu (30/7/2022).
Ia menekankan, berdasarkan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, odong-odong bukan termasuk kendaraan yang sah beroperasi di jalan raya. Pasalnya, odong-odong telah mengalami modifikasi dari bentuk lamanya.
Di samping itu, odong-odong juga tidak mempunyai Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT).
Baca juga: Mengenal SRUT, Dokumen Penting Kendaraan yang Sering Luput Dari Perhatian
Sebagai informasi, SRUT merupakan "modal" yang menjamin bahwa kendaraan bermotor tersebut sudah diuji teknis dan spesifikasinya demi keselamatan pengendaranya.
"Jika tidak punya jaminan keamanan spesifikasi kelaikan kendaraan, siapa yang menjamain odong-odong laik beroperasi?" tuturnya.
Selain itu, odong-odong juga tidak bisa mengikuti uji KIR karena telah dimodifikasi.
"Karena ini modifikasi, waktu uji KIR pasti langsung ditolak. Ini bahaya," jelasnya.
Baca juga: Buntut Kecelakaan Maut yang Tewaskan 10 Orang, Tepatkah Odong-odong Dilarang Beroperasi?
Oleh karena itu, karena tak ada kelengkapan berkendara dan spesifikasi tak sesuai dengan kendaraan awal, odong-odong bisa ditindak polisi.
Azas juga meminta agar pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan, menyatakan bahwa odong-odong bukan alat transportasi.
"Kejadiannya sudah berulang kali, artinya seharusnya ada tindakan tegas. Kita butuh konsistensi penegakan aturan. Ini masalah keselamatan nyawa orang, lo. Marilah kita tegakkan aturan, jangan sampai ada korban lain. Kasihan, lo, masyarakat," tandasnya.
Baca juga: Korban Meninggal Kecelakaan Odong-odong di Serang Bertambah Jadi 10 Orang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.