Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tragedi di Serang Jadi Alarm Kelayakan Odong-odong, Pengamat: Jangan Sampai Ada Korban Lain

Kompas.com - 31/07/2022, 23:30 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Penulis

 

Terkait larangan itu, pengamat transportasi, Azas Tigor Nainggolan, sepakat dengan langkah kepolisian.

"Ini keputusan tepat, seharusnya bisa diikuti polisi di daerah lain," ungkapnya kepada Kompas.com, Sabtu (30/7/2022).

Ia menekankan, berdasarkan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, odong-odong bukan termasuk kendaraan yang sah beroperasi di jalan raya. Pasalnya, odong-odong telah mengalami modifikasi dari bentuk lamanya.

Di samping itu, odong-odong juga tidak mempunyai Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT).

Baca juga: Mengenal SRUT, Dokumen Penting Kendaraan yang Sering Luput Dari Perhatian

Sebagai informasi, SRUT merupakan "modal" yang menjamin bahwa kendaraan bermotor tersebut sudah diuji teknis dan spesifikasinya demi keselamatan pengendaranya.

"Jika tidak punya jaminan keamanan spesifikasi kelaikan kendaraan, siapa yang menjamain odong-odong laik beroperasi?" tuturnya.

Selain itu, odong-odong juga tidak bisa mengikuti uji KIR karena telah dimodifikasi.

"Karena ini modifikasi, waktu uji KIR pasti langsung ditolak. Ini bahaya," jelasnya.

Baca juga: Buntut Kecelakaan Maut yang Tewaskan 10 Orang, Tepatkah Odong-odong Dilarang Beroperasi?

Oleh karena itu, karena tak ada kelengkapan berkendara dan spesifikasi tak sesuai dengan kendaraan awal, odong-odong bisa ditindak polisi.

Azas juga meminta agar pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan, menyatakan bahwa odong-odong bukan alat transportasi.

"Kejadiannya sudah berulang kali, artinya seharusnya ada tindakan tegas. Kita butuh konsistensi penegakan aturan. Ini masalah keselamatan nyawa orang, lo. Marilah kita tegakkan aturan, jangan sampai ada korban lain. Kasihan, lo, masyarakat," tandasnya.

Baca juga: Korban Meninggal Kecelakaan Odong-odong di Serang Bertambah Jadi 10 Orang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Regional
30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Regional
Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Regional
Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Regional
Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Regional
Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com