KOMPAS.com - Buntut kecelakaan maut odong-odong tertabrak kereta api di Kabupaten Serang, Banten, yang menewaskan 10 orang, polisi di sejumlah daerah melarang odong-odong beroperasi di jalan raya.
Sejumlah daerah tersebut, yakni Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten; serta Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Kepala Unit Patroli dan Pengawalan (Kanit Patwal) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Lebak Ipda Agung mengatakan, larangan tersebut sebenarnya sudah berlaku sejak awal Juli 2022, tetapi pihaknya meningkatkan sosialisasi usai adanya insiden di Kabupaten Serang.
“Kita gencarkan larangan bagi pemakai atau pemilik odong-odong supaya tidak beroperasi di jalan raya, jika masih ditemukan akan dilakukan penindakan,” ujarnya, Kamis (28/7/2022).
Baca juga: Setelah Ada Kecelakaan, Odong-odong Dilarang Beroperasi di Lebak dan Pandeglang
Agung menuturkan, apabila ada yang melanggar, pihaknya akan menilang hingga menyita odong-odong tersebut.
Ia menyatakan, odong-odong tidak layak beroperasi di jalan raya karena tidak memenuhi unsur standar keselamatan.
Pelarangan operasional odong-odong juga terjadi di Pemalang.
Baca juga: Buntut Tragedi Banten, Odong-odong di Pemalang Dilarang Beroperasi di Jalan Raya
Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo menjelaskan, pihaknya mengimbau secara persuasif agar odong-odong tak lagi beroperasi di jalan raya. Dia menerangkan, larangan itu tercantum dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009.
“Sosialisasi tentang larangan odong-odong beroperasi di jalan raya juga digencarkan melalui media sosial, dan pemasangan banner di jalur jalan yang sering dilintasi kendaraan odong-odong,” ucapnya, Kamis.
Ari menegaskan, Polres Pemalang tak segan-segan menindak tegas sesuai peraturan yang berlaku, bila pemilik odong-odong yang masih mengeyel.
Baca juga: Odong-odong Dilarang Beroperasi di Kabupaten Tangerang, Kecuali Tempat Wisata
Terkait larangan odong-odong beroperasi di jalan raya, pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan memberikan pandangannya.
Menurut Azas, keputusan polisi sudah tepat.
"Ini keputusan tepat, seharusnya bisa diikuti polisi di daerah lain," ungkapnya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (30/7/2022).
Baca juga: Korban Meninggal Kecelakaan Odong-odong di Serang Bertambah Jadi 10 Orang
Azas menyampaikan, odong-odong merupakan kendaraan modifikasi yang tidak memiliki Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT).
"Odong-odong bukan kendaraaan bermotor yang sah diizinkan beroperasi di jalan raya. Ini sudah diatur UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tuturnya.
Oleh karena itu, lantaran terjadi pelanggaran, polisi bisa menindak dan melarang.
"Saya pikir ini harus ditindak tegas dan harus dilarang permanen. Fakta di lapangan ini kan berbahaya dan sudah makan korban. Polisi punya dasar itu. Ini masalah keselamatan," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.