KOMPAS.com - Jadi tersangka, JL (27), sopir odong-odong yang diterlibat kecelakaan maut di perlintasan kereta api di Kampung Silebu Toples, Desa Silebu, Kecamatan Kragikan, Kabupaten Serang, Banten, terancam enam tahun penjara.
JL dikenakan Pasal 310 ayat 2 ayat 3 dan ayat 4 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang kelalaian berkendara yang mengakibatkan kecelakan lalu lintas hingga mengakibatkan korban mengalami luka ringan luka berat dan meninggal dunia.
"Ada tiga pasal yang melapis laka lantas tersebut dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun, dan denda maksimal Rp12 juta," kata Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga, kepada wartawan di Mapolres Serang, Rabu (27/7/2022).
Baca juga: Pengakuan Pria yang Bunuh Pacar dan Kakak Perempuannya: Mereka di Kamar Sedang Berciuman
Dari hasil pemeriksaan polisi, JL lalai dalam mengendarai mobil serta tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap JL.
Sebelumnya, sebuah odong-odong ditabrak kereta api di perlintasan kereta api Kampung Silebu Toples, Desa Silebu, Kecamatan Kragikan, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (27/7/2022) sekitar pukul 11.00 WIB.
Akibat kejadian itu, sembilan orang dilaporkan meninggal dunia, dan 24 luka-luka.
Baca juga: Polisi Tetapkan Sopir Odong-odong yang Ditabrak Kereta Jadi Tersangka
(Penulis : Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arie)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.