PEMALANG, KOMPAS.com - Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Pemalang mengimbau pemilik kereta kelinci atau odong-odong agar tidak lagi beroperasi di jalan raya, Kamis (28/7/2022).
Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengatakan, Polres Pemalang mengambil langkah preventif untuk mengantisipasi terulangnya kejadian di wilayah Kabupaten Serang, Banten, Selasa (26/7/2022) yang lalu.
“Melalui giat patroli, kami mendapati beberapa kereta kelinci atau odong-odong yang melintas di jalan raya,” kata Ari kepada Kompas.com.
Baca juga: Salah Satu Tersangka Pembobol ATM Lintas Kota yang Diringkus di Pemalang Berprofesi Pengacara
Kepada pemilik odong-odong, Kapolres Pemalang mengatakan, personelnya menyampaikan imbauan secara persuasif agar tidak beroperasi di jalan raya sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009.
“Sosialisasi tentang larangan odong-odong beroperasi di jalan raya juga digencarkan melalui media sosial, dan pemasangan banner di jalur jalan yang sering dilintasi kendaraan odong-odong,” kata Kapolres.
Baca juga: Korban Tenggelamnya KM Setia Makmur asal Pemalang Sedih dan Trauma jika Ingat Adiknya yang Hilang
Kapolres Pemalang mengatakan, pihaknya tidak segan-segan untuk menindak tegas sesuai peraturan yang berlaku, bila pemilik odong-odong yang sebelumnya telah diberikan imbauan secara persuasif tetap beroperasi di jalan raya.
“Kami mengedepankan upaya persuasif secara humanis, penegakan hukum adalah upaya terakhir dalam penertiban odong-odong di wilayah hukum Polres Pemalang,” kata Kapolres.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.