Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penumpang Odong-odong Sudah Teriak Kereta Lewat, tapi Sopir Tak Dengar karena Putar Musik Kencang

Kompas.com - 27/07/2022, 18:10 WIB
Rasyid Ridho,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, JL (27), pengemudi odong-odong maut di Serang, Banten, memutar musik dengan suara keras saat membawa 31 penumpang.

"Dari keterangan saksi-saksi juga diperoleh fakta bahwa saat berkendara, odong-odong ini sedang memutar musik anak-anak dengan suara yang cukup keras," kata Shinto kepada wartawan di Mapolres Serang. Rabu (27/7/2022).

Baca juga: Jadi Tersangka, Sopir Odong-odong Maut di Serang Ternyata Tak Punya SIM, Ngebut karena Ditinggal

Alhasil, JL tidak mendengar adanya peringatan dari warga bahwa kereta akan lewat di pelintasan kereta api di Kampung Silebu Toples, Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten.

Baca juga: 9 Penumpang Odong-odong Tewas Tertabrak Kereta Api di Serang

Penumpang odong-odong juga sudah memberitahukan kepada sopir bahwa akan ada kereta yang melintas.

"'Pak, Pak, ada kereta, Mang, Mang, ada kereta'. Tapi tidak terdengar karena ada noise yang berasal dari mobil itu sendiri," ujar Shinto.

Shinto mengungkapkan, sesuai dengan hasil analisa traffic accident analysis, kecepatan kereta api yang melintas dari arah Merak ke Rangkasbitung di TKP sekitar 72 km/jam.

Sedangkan kecepatan mobil odong-odong sekitar 40 km/jam.

Sebelumnya diberitakan, polisi telah menetapkan pengemudi mobil odong-odong berinisial JL (27) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di perlintasan kereta api Kampung Silebu Toples, Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten.

Sembilan penumpang tewas dalam kejadian itu.

JL dikenakan Pasal 310 ayat 2 ayat 3 dan ayat 4 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang kelalaian berkendara yang mengakibatkan kecelakan lalu lintas hingga mengakibatkan korban mengalami luka ringan luka berat dan meninggal dunia.

"Ada tiga pasal yang melapis laka lantas tersebut dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun, dan denda maksimal Rp 12 juta," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Regional
Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Regional
Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Regional
Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Regional
Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Regional
Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Regional
Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Regional
Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Regional
Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Regional
Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi 'Long Storage' Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi "Long Storage" Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Regional
Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Regional
Diduga Korupsi Dana Desa Rp  376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Diduga Korupsi Dana Desa Rp 376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Regional
Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Regional
Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Regional
Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com