TANGERANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang Kabupaten melarang odong-odong buntut dari kecelakaan yang menewaskan sembilan orang di Kragilan, Serang beberapa waktu lalu.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Tangerang Kabupaten Kompol Fikry Ardiansyah mengatakan odong-odong dilarang beroperasi di jalan raya karena membahayakan penumpang.
"Karena peruntukannya bukan kendaraan penumpang, apalagi kejadian kecelakaan kemarin kita lakukan penertiban kembali," kata Fikry dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (29/7).
Baca juga: Buntut Tragedi Banten, Odong-odong di Pemalang Dilarang Beroperasi di Jalan Raya
Dia mengatakan odong-odong hanya boleh beroperasi di tempat wisata, itupun jika kondisinya layak jalan.
Di beberapa tempat wisata di Kabupaten Tangerang seperti di Makam Kramat Solear, Pabrik Kerupuk Cisoka, odong-odong masih beroperasi dan diperbolehkan. Hanya saja tidak untuk keliling di jalan raya.
Fikry mengatakan, pihaknya akan meningkatkan penertiban terhadap odong-odong. Sosialisasi soal larangan tersebut juga terus digencarkan.
Razia terhadap odong-odong yang melaju di jalan raya, kata dia, digelar di sejumlah titik. Odong yang kedapatan beroperasi di jalan raya akan ditilang.
"Ya ditilang, sampai ditahan kalau kelengkapan dan standar keselamatan gak ada sama sekali," kata dia.
Baca juga: Setelah Ada Kecelakaan, Odong-odong Dilarang Beroperasi di Lebak dan Pandeglang
Sementara untuk di tempat wisata, kata dia, odong-odong juga harus memenuhi standar keselamatan ketika membawa penumpang.