Setelah mendengar permintaan Dalizon, Bram kemudian menyampaikan kepada Herman Mayori selaku Kadis PUPR Muba.
“Dua hari kemudian saya ditelepon lagi oleh terdakwa untuk datang ke Polda,” jelas saksi.
Saat datang ke Polda, seorang penyidik bernama Salupen memperlihatkan daftar kegaitan proyek di Muba yang sedang ditangani Polda Sumsel.
Baca juga: Eks Kapolres OKU Timur Diduga Terima Suap Saat Jabat Kasubdit Tipikor Polda Sumsel
Dari nilai proyek Rp 100 miliar, Salupen meminta Rp 5 miliar sebagai jatah pengamanan agar kasus itu tidak jadi ditangani.
“Akhrinya disetujui permintaan itu menjadi Rp 10 miliar. Kami minta waktu satu bulan menyiapkan uang itu secara tunai. Kemudian uang itu saya serahkan dua tahap yakni,Rp 6,5 miliar dalam bentuk dolar Singapura dan Amerika serta Rp 3,8 miliar dalam bentuk rupiah kepada Hadi Chandra atas permintaan Dalizon. Setelah uang tersebut dipenuhi, penyidikan proyek-proyek di Muba langsung dihentikan,” jelasnya.
Uang itu, menurut Bram, berasal dari rekanan pemerintah dengan sistem pinjaman.
Para rekanan yang memberikan uang nantinya dijanjikan mendapatkan proyek dari Dinas PUPR Muba.
“Para Kabid yang mengumpulkan uangnya atas perintah Herman Mayori,”ungkapnya.
Baca juga: Eks Kapolres OKU Timur Sumsel AKBP Dalizon Ditahan Mabes Polri Terkait Suap Anak Alex Noerdin
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Mangapul Manalu menyebutkan, AKBP Dalizon saat menjabat sebagai Kasubdit Tipikor Polda Sumatera Selatan memaksa mantan Kepala Dinas PUPR Muba, Herman Mayori untuk meminta fee 5 persen agar proses penyidikan dihentikan.
Tidak hanya itu, Dalizon juga meminta uang Rp 5 miliar sebagai pengamanan seluruh proyek di Dinas PUPR Muba.
“Terdakwa Dalizon juga meminta 1 persen dari seluruh proyek di Dinas PUPR Muba tahun anggaran 2019. Jika uang tidak diberikan maka, terdakwa mengancam kasusnya akan naik ke dalam tahap penyidikan,” kata Mangapul saat membacakan dakwaan.