Salin Artikel

Sidang Suap Proyek di Muba, Saksi Ungkap Eks Kapolres OKU Timur Sebut "Kue Itu Bagi-bagi"

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejagung menghadirkan lima saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Kamis (28/7/2022).

Empat saksi di antaranya merupakan Apartur Sipil Negara (ASN) Dinas PUPR Muba yakni Bramrizal, Ahmad Fadli, Irfan dan Said Kurniawan.

Kemudian satu orang dari pihak ketiga yakni Hadi Candra.

Saksi Bram dalam kesaksiannya menyebutnya, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Penerangan Jalan Uumum Dinas PUPR Muba.

Saat itu, Bram membawa uang Rp 10 miliar atas permintaan Dalizon.

Dalizon, menurut Bram, sebelumnya dipanggil oleh penyidik Subdit Tipikor, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel untuk diminta klarifikasi atas adanya pengaduan masyrakat adanya kegiatan proyek Dinas PUPR yang bermasalah.

“Setelah diminta klarifikasi saya diminta untuk menjalin komunikasi dengan Kasubdit waktu itu terdakwa yang menjabat,” kata Bram.

Ketika bertemu dengan Dalizon, Bram mengaku disinggung soal jatah proyek di Muba sebesar Rp 1 persen dari total keseluruhan Rp 500 miliar.

“Makanya kue itu bagi-bagi. Kamu sampaikan ke Herman Mayori (Kadis PUPR) Bagi-bagilan kue itu, satu persen ke sini hanya Rp 5 miliar dari total Rp 500 miliar,” ujar Bram menirukan perkataan AKBP Dalizon.


Setelah mendengar permintaan Dalizon, Bram kemudian menyampaikan kepada Herman Mayori selaku Kadis PUPR Muba.

“Dua hari kemudian saya ditelepon lagi oleh terdakwa untuk datang ke Polda,” jelas saksi.

Saat datang ke Polda, seorang penyidik bernama Salupen memperlihatkan daftar kegaitan proyek di Muba yang sedang ditangani Polda Sumsel.

Dari nilai proyek Rp 100 miliar, Salupen meminta Rp 5 miliar sebagai jatah pengamanan agar kasus itu tidak jadi ditangani.

“Akhrinya disetujui permintaan itu menjadi Rp 10 miliar. Kami minta waktu satu bulan menyiapkan uang itu secara tunai. Kemudian uang itu saya serahkan dua tahap yakni,Rp 6,5 miliar dalam bentuk dolar Singapura dan Amerika serta Rp 3,8 miliar dalam bentuk rupiah kepada Hadi Chandra atas permintaan Dalizon. Setelah uang tersebut dipenuhi, penyidikan proyek-proyek di Muba langsung dihentikan,” jelasnya.

Uang itu, menurut Bram, berasal dari rekanan pemerintah dengan sistem pinjaman.

Para rekanan yang memberikan uang nantinya dijanjikan mendapatkan proyek dari Dinas PUPR Muba.

“Para Kabid yang mengumpulkan uangnya atas perintah Herman Mayori,”ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Mangapul Manalu menyebutkan, AKBP Dalizon saat menjabat sebagai Kasubdit Tipikor Polda Sumatera Selatan memaksa mantan Kepala Dinas PUPR Muba, Herman Mayori untuk meminta fee 5 persen agar proses penyidikan dihentikan.

Tidak hanya itu, Dalizon juga meminta uang Rp 5 miliar sebagai pengamanan seluruh proyek di Dinas PUPR Muba.

“Terdakwa Dalizon juga meminta 1 persen dari seluruh proyek di Dinas PUPR Muba tahun anggaran 2019. Jika uang tidak diberikan maka, terdakwa mengancam kasusnya akan naik ke dalam tahap penyidikan,” kata Mangapul saat membacakan dakwaan.


Permintaan uang itu lalu dipenuhi oleh Herman Mayori karena dia takut atas ancaman tersebut.

Lalu, seorang bernama Adi Chandra menghubungi terdakwa Dalizon untuk mengantarkan uang sebesar Rp 10 miliar yang dimasukkan ke dalam dua kardus.

Atas perbuatannya, terdakwa Dalizon diancam dengan pasal alternatif kumulatif yakni sebagai aparat penegak hukum diduga telah melakukan tindak pidana gratifikasi dan pemerasan, yakni melanggar Pasal 12e atau 12b UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi, atau Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi.

Untuk diketahui, kasus suap di Dinas PUPR ini juga menjerat mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin.

Selain itu, Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Musi Banyuasin (Muba) Herman Mayori juga ikut terjerat bersama Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba, Eddy.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/28/200701578/sidang-suap-proyek-di-muba-saksi-ungkap-eks-kapolres-oku-timur-sebut-kue

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke