KOMPAS.com- Mantan Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur AKBP Dalizon diduga menerima suap saat ia menjabat sebagai Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel pada 2020 lalu.
Polda Sumatera Selatan akhirnya membenarkan bahwa AKBP Dalizon saat ini sedang ditahan oleh Bareskrim Mabes Polri terkait penerimaan suap Rp 2 miliar oleh Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin.
“Kami sampaikan itu benar adanya, bahwa ada oknum polda yang menerima aliran dana tersebut, terhadap oknum tersebut saat ini sedang ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri,”kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Supriadi Supriadi, Selasa (25/1/2022).
Baca juga: Eks Kapolres OKU Timur Sumsel AKBP Dalizon Ditahan Mabes Polri Terkait Suap Anak Alex Noerdin
Menurut Supriadi, sampai saat ini baru AKBP Dalizon yang ditahan dan menjalani pemeriksaan terkait penerima suap tersebut.
Sementara, terkait mantan Kasat Reskrim Polres Muba AKP Deli Haris yang disebut sempat ikut terlibat, penyelidikannya tidak bisa dilakukan.
“Kasat Reserse Muba sudah almarhum, jadi tidak bisa lagi dilanjutkan. Sekarang AKBP Dalizon sudah dicopot sebagai Kapolres OKU Timur dan sekarang sudah ada Pltnya sembari menunggu pengganti baru dari Kapolri,”ujarnya.
Baca juga: Kasus Suap Muba, Saksi Sebut Bupati hingga Polisi Kecipratan Fee Proyek
Menurut Supriadi, Polda Sumsel akan mempersilakan penyidik dari Mabes Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap siapapun yang terlibat.
Selain itu, ia berharap kasus ini menjadi contoh kepada Polres lain agar dapat bertugas secara netral tanpa ada kepentingan apapun.
“Kalau butuh saksi yang diperiksa lagi tidak menutup kemungkinan, tapi yang ditangani Mabes Polri baru AKBP Dalizon. Tugas Polri memberikan pelayanan ke masyarakat, kalau memang harus diproses ya diproses jangan ada kepentingan,”ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, sidang kasus suap pengerjaan empat proyek pengerjaan jalan yang menjerat Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin kembali digelar di pengadilan Negeri Palembang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.