Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Suap Proyek di Muba, Saksi Ungkap Eks Kapolres OKU Timur Sebut "Kue Itu Bagi-bagi"

Kompas.com - 28/07/2022, 20:07 WIB
Aji YK Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com- Sidang kasus dugaan suap pembagian fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, yang menyeret mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ogan Komering Ulu (OKU) Timur AKBP Dalizon masih berlanjut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejagung menghadirkan lima saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Kamis (28/7/2022).

Empat saksi di antaranya merupakan Apartur Sipil Negara (ASN) Dinas PUPR Muba yakni Bramrizal, Ahmad Fadli, Irfan dan Said Kurniawan.

Baca juga: Ajukan Justice Collaborator, Eks Kapolres OKU Timur Ingin Ungkap Orang Lain Penerima Fee Proyek

Kemudian satu orang dari pihak ketiga yakni Hadi Candra.

Saksi Bram dalam kesaksiannya menyebutnya, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Penerangan Jalan Uumum Dinas PUPR Muba.

Saat itu, Bram membawa uang Rp 10 miliar atas permintaan Dalizon.

Dalizon, menurut Bram, sebelumnya dipanggil oleh penyidik Subdit Tipikor, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel untuk diminta klarifikasi atas adanya pengaduan masyrakat adanya kegiatan proyek Dinas PUPR yang bermasalah.

“Setelah diminta klarifikasi saya diminta untuk menjalin komunikasi dengan Kasubdit waktu itu terdakwa yang menjabat,” kata Bram.

Baca juga: Sidang Suap Proyek di Muba, Eks Kapolres OKU Timur Diduga Terima Rp 5 Miliar Berdalih untuk Pengamanan

Ketika bertemu dengan Dalizon, Bram mengaku disinggung soal jatah proyek di Muba sebesar Rp 1 persen dari total keseluruhan Rp 500 miliar.

“Makanya kue itu bagi-bagi. Kamu sampaikan ke Herman Mayori (Kadis PUPR) Bagi-bagilan kue itu, satu persen ke sini hanya Rp 5 miliar dari total Rp 500 miliar,” ujar Bram menirukan perkataan AKBP Dalizon.

Setelah mendengar permintaan Dalizon, Bram kemudian menyampaikan kepada Herman Mayori selaku Kadis PUPR Muba.

“Dua hari kemudian saya ditelepon lagi oleh terdakwa untuk datang ke Polda,” jelas saksi.

Saat datang ke Polda, seorang penyidik bernama Salupen memperlihatkan daftar kegaitan proyek di Muba yang sedang ditangani Polda Sumsel.

Baca juga: Eks Kapolres OKU Timur Diduga Terima Suap Saat Jabat Kasubdit Tipikor Polda Sumsel

Dari nilai proyek Rp 100 miliar, Salupen meminta Rp 5 miliar sebagai jatah pengamanan agar kasus itu tidak jadi ditangani.

“Akhrinya disetujui permintaan itu menjadi Rp 10 miliar. Kami minta waktu satu bulan menyiapkan uang itu secara tunai. Kemudian uang itu saya serahkan dua tahap yakni,Rp 6,5 miliar dalam bentuk dolar Singapura dan Amerika serta Rp 3,8 miliar dalam bentuk rupiah kepada Hadi Chandra atas permintaan Dalizon. Setelah uang tersebut dipenuhi, penyidikan proyek-proyek di Muba langsung dihentikan,” jelasnya.

Uang itu, menurut Bram, berasal dari rekanan pemerintah dengan sistem pinjaman.

Para rekanan yang memberikan uang nantinya dijanjikan mendapatkan proyek dari Dinas PUPR Muba.

“Para Kabid yang mengumpulkan uangnya atas perintah Herman Mayori,”ungkapnya.

Baca juga: Eks Kapolres OKU Timur Sumsel AKBP Dalizon Ditahan Mabes Polri Terkait Suap Anak Alex Noerdin

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Mangapul Manalu menyebutkan, AKBP Dalizon saat menjabat sebagai Kasubdit Tipikor Polda Sumatera Selatan memaksa mantan Kepala Dinas PUPR Muba, Herman Mayori untuk meminta fee 5 persen agar proses penyidikan dihentikan.

Tidak hanya itu, Dalizon juga meminta uang Rp 5 miliar sebagai pengamanan seluruh proyek di Dinas PUPR Muba.

“Terdakwa Dalizon juga meminta 1 persen dari seluruh proyek di Dinas PUPR Muba tahun anggaran 2019. Jika uang tidak diberikan maka, terdakwa mengancam kasusnya akan naik ke dalam tahap penyidikan,” kata Mangapul saat membacakan dakwaan.

Permintaan uang itu lalu dipenuhi oleh Herman Mayori karena dia takut atas ancaman tersebut.

Lalu, seorang bernama Adi Chandra menghubungi terdakwa Dalizon untuk mengantarkan uang sebesar Rp 10 miliar yang dimasukkan ke dalam dua kardus.

Atas perbuatannya, terdakwa Dalizon diancam dengan pasal alternatif kumulatif yakni sebagai aparat penegak hukum diduga telah melakukan tindak pidana gratifikasi dan pemerasan, yakni melanggar Pasal 12e atau 12b UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi, atau Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi.

Baca juga: Kapolres OKU Timur Diduga Dicopot karena Terima Fee Rp 2 Miliar Proyek Jalan, Ini Kata Kapolda Sumsel

Untuk diketahui, kasus suap di Dinas PUPR ini juga menjerat mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin.

Selain itu, Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Musi Banyuasin (Muba) Herman Mayori juga ikut terjerat bersama Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba, Eddy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Regional
Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Regional
Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Regional
Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Regional
Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Regional
Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Regional
Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Regional
Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Regional
Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Regional
Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Regional
Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Regional
Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Regional
Isi BBM, Honda Grand Civic Hangus Terbakar di SPBU Wonogiri, Pemilik Alami Luka Bakar

Isi BBM, Honda Grand Civic Hangus Terbakar di SPBU Wonogiri, Pemilik Alami Luka Bakar

Regional
Kartu ATM Tertinggal, Uang Rp 5 Juta Milik Warga NTT Ludes

Kartu ATM Tertinggal, Uang Rp 5 Juta Milik Warga NTT Ludes

Regional
Jadwal Kereta Majapahit Ekonomi dan Harga Tiket Malang-Pasar Senen PP

Jadwal Kereta Majapahit Ekonomi dan Harga Tiket Malang-Pasar Senen PP

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com