Saat bertemu dengan Ani, Arkana terlihat sehat.
Meski demikian, terang Ani, putra Nikita Mirzani itu, sempat mengalami demam karena tidak mau makan dan telah diberikan obat penurun panas.
"Anaknya enggak mau pisah mau sama ibunya. Anaknya sendiri alhamdulillah sehat tapi agak hangat sedikit karena belum makan, dikasih makan anaknya enggak mau," tuturnya.
Baca juga: Nikita Mirzani Ditahan, Sahabat Bujuk Arkana Pulang
Menurut sahabat Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru, Arkana sangat dekat dengan Niki, sehingga tidak mau berpisah.
"Informasinya begitu (sakit). Makanya saya cepat-cepat ke sini. Kalau memungkin, dari kemarin kan saya mau bawa Arkana pulang, tapi dia nangis," jelasnya sewaktu mengunjungi Niki di Mapolresta Serang Kota, Jumat.
Ia pun meminta masyarakat agar jangan menilai buruk tentang Niki yang membawa anaknya selama diperiksa polisi.
"Jangan kalian, para netizen, yang enggak suka sama Nikita bilang anak dijadikan alasan. Kalau seorang ibu punya hati nurani nggak akan bicara seperti itu," sebutnya.
Baca juga: Nikita Mirzani Menginap bersama Anak Bungsunya Arkana di Kantor Polisi
Beberapa jam usai ditahan, Nikita Mirzani diperbolehkan pulang oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menyampaikan, penangguhan penahanan dilakukan atas permintaan pengacara Niki.
"Ada permohonan dari penasihat hukum tersangka NM kepada Polresta Serang Kota, untuk tersangka NM tidak dilakukan penahanan. Dan penyampaian ini mendapatkan respons dari penyidik serta berjenjang ke Kapolresta Serang Kota," paparnya kepada wartawan, Jumat malam.
Terkait permohonan itu, penyidik langsung melakukan gelar perkara dan diputuskan menyetujui tidak ditahan.
Baca juga: Nikita Mirzani Batal Ditahan, Alasannya Kemanusiaan
Shinto menerangkan, ditangguhkannya penahanan Nikita Mirzani didasari alasan kemanusiaan lantaran Niki mempunyai tiga anak yang butuh didampingi.
"Dengan pertimbangan kemanusian bahwa tersangka NM juga harus mendampingi tiga orang anaknya, maka penyidik Satresrkim Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan untuk ibu NM tidak dilakukan penahanan," bebernya.
Walau batal ditahan, Niki diminta penyidik agar kooperatif. Ia juga dikenakan wajib lapor.
"Sesuai SOP maka kami menyampiakan untuk mengikuti wajib lapor secara rutin," terang Shinto.
Baca juga: Nikita Mirzani Jadi Tersangka, Dijerat UU ITE Terkait Pencemaran Nama Baik, Ini Kronologi Kasusnya
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor: Gloria Setyvani Putri, Reni Susanti, Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.