Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Kasus Nikita Mirzani, Kamis Dijemput Paksa, Resmi Ditahan pada Jumat Sore, Malam Dilepaskan

Kompas.com - 23/07/2022, 08:43 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

 

Saat bertemu dengan Ani, Arkana terlihat sehat.

Meski demikian, terang Ani, putra Nikita Mirzani itu, sempat mengalami demam karena tidak mau makan dan telah diberikan obat penurun panas.

"Anaknya enggak mau pisah mau sama ibunya. Anaknya sendiri alhamdulillah sehat tapi agak hangat sedikit karena belum makan, dikasih makan anaknya enggak mau," tuturnya.

Baca juga: Nikita Mirzani Ditahan, Sahabat Bujuk Arkana Pulang

Menurut sahabat Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru, Arkana sangat dekat dengan Niki, sehingga tidak mau berpisah.

"Informasinya begitu (sakit). Makanya saya cepat-cepat ke sini. Kalau memungkin, dari kemarin kan saya mau bawa Arkana pulang, tapi dia nangis," jelasnya sewaktu mengunjungi Niki di Mapolresta Serang Kota, Jumat.

Ia pun meminta masyarakat agar jangan menilai buruk tentang Niki yang membawa anaknya selama diperiksa polisi.

"Jangan kalian, para netizen, yang enggak suka sama Nikita bilang anak dijadikan alasan. Kalau seorang ibu punya hati nurani nggak akan bicara seperti itu," sebutnya.

Baca juga: Nikita Mirzani Menginap bersama Anak Bungsunya Arkana di Kantor Polisi

Nikita Mirzani batal ditahan

Beberapa jam usai ditahan, Nikita Mirzani diperbolehkan pulang oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menyampaikan, penangguhan penahanan dilakukan atas permintaan pengacara Niki.

"Ada permohonan dari penasihat hukum tersangka NM kepada Polresta Serang Kota, untuk tersangka NM tidak dilakukan penahanan. Dan penyampaian ini mendapatkan respons dari penyidik serta berjenjang ke Kapolresta Serang Kota," paparnya kepada wartawan, Jumat malam.

Terkait permohonan itu, penyidik langsung melakukan gelar perkara dan diputuskan menyetujui tidak ditahan.

Baca juga: Nikita Mirzani Batal Ditahan, Alasannya Kemanusiaan

Shinto menerangkan, ditangguhkannya penahanan Nikita Mirzani didasari alasan kemanusiaan lantaran Niki mempunyai tiga anak yang butuh didampingi.

"Dengan pertimbangan kemanusian bahwa tersangka NM juga harus mendampingi tiga orang anaknya, maka penyidik Satresrkim Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan untuk ibu NM tidak dilakukan penahanan," bebernya.

Walau batal ditahan, Niki diminta penyidik agar kooperatif. Ia juga dikenakan wajib lapor.

"Sesuai SOP maka kami menyampiakan untuk mengikuti wajib lapor secara rutin," terang Shinto.

Baca juga: Nikita Mirzani Jadi Tersangka, Dijerat UU ITE Terkait Pencemaran Nama Baik, Ini Kronologi Kasusnya

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor: Gloria Setyvani Putri, Reni Susanti, Teuku Muhammad Valdy Arief)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Regional
Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar 'Online' buat Ujian

Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar "Online" buat Ujian

Regional
Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Regional
Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Regional
28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

Regional
Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Regional
Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Regional
Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Regional
Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Regional
Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Regional
Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Regional
Segera Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo, Gerindra Cari Sosok yang Bisa Lanjutkan Kerja Gibran

Segera Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo, Gerindra Cari Sosok yang Bisa Lanjutkan Kerja Gibran

Regional
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Korban Dibunuh di Bandung, Pelaku Ditangkap di Palembang

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Korban Dibunuh di Bandung, Pelaku Ditangkap di Palembang

Regional
Kantor UPT Pembibitan Pertanian NTT Terbakar, 2 Bangunan dan 4 Mobil Hangus

Kantor UPT Pembibitan Pertanian NTT Terbakar, 2 Bangunan dan 4 Mobil Hangus

Regional
Dinyatakan Bersalah Jadi Sebab Banjir di Kota Serang, BBWSC3 Banding

Dinyatakan Bersalah Jadi Sebab Banjir di Kota Serang, BBWSC3 Banding

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com